Ribuan Batang Rokok dan Ratusan Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Dimusnahkan Kanwil Beacukai Sumbagtim

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pada 13 Desember 2023 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi san satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumsel.

Andri Waskito selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu dari pengawasan dari periode bulan september 2022 sampai dengan oktober 2023.

“Melalui kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea C bersama Aparat Penegak Hukum Lainnya seperti TNI. Polri, Kejaksaan, dan pihak lai seperti masyarakat, perusahaan jasa titipan dan media, saat ini Bea Cukai Palem mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA  Sosialisasi Hulu Migas Melalui Pendidikan Dasar Bela Negara

Dia menuturkan, dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan. Be Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran.

Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Selatan.

“Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan di KPPBC TMP B Palembang telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan rincian sebagai berikut Sebanyak 17.646.428 Batang Rokok dan 103, 75 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol. Dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp 12,1 Miliar,” katanya.

Lebih lanjut dia menerangkan, pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut dilakukan dengan cara Dipotong menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal.Dihancurkan untuk barang berupa minuman keras (MMEA).

BACA JUGA  Korem 044/Gapo Salurkan Bantuan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Lahat

“Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak tercapai secara maksimal. Untuk itu Kami mengucapkan terimakasih kepada semua yang telah bahu membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” katanya.

“Kedepannya sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan dala pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru