Ribut Diparkiran dan Mengancam Pakai Sajam di Palembang, Budi Diamankan Polisi

Senin, 9 Januari 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Setia Budi Alias Budi (42) warga Jl Ratu Sianum, Lr Nangka, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Budi ditangkap, lantaran telah mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau terhadap korbannya Sukamto (50) warga Jl Baung IV, Kecamatan Sako Palembang.

Aksi pengancam ini diketahui di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning tepatnya parkiran Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat kejadian korban menjemput istrinya yang bekerja di RSMH Palembang dan memakirkan mobilnya.

Kemudian, korban terjadi kesalahpahaman antara korban dengan tersangka yang disebabkab permasalahan parkir. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sajam pisau dan mengancam korban.

BACA JUGA  Temu Kangen Alumni SMAN 3 Palembang Tahun 1985

Karena ketakutan korban pergi tetapi dikejar tersangka, hingga korban masuk ketempat kerja istrinya.

Atas kejadian, korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan dirinya sudah mengamankan seorang tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu 8 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Mokhamad Ngajib kepada awak media, Senin 9 Januari 2023.

Mokhamad Ngajib menambahkan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat dan aplikasi Banpol adanya pengancaman yang dilakukan seseorang dan seketika itu juga langsung ditindaklanjuti hingga berhasil menangkap tersangka Budi yang berada di RSMH Palembang.

BACA JUGA  Gelar Salat Istisqa, Pj Gubernur Sumsel: Kita Berdoa Agar Diturunkan Hujan yang Berkah

“Selain tersangka, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni sajam pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban,” ujar Mokhamad Ngajib.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sementara, tersangka Budi mengakui perbuatannya memang membawa senjata tajam.

“Benar pisau itu milik saya, tetapi saat kejadian masih di pinggang tidak saya keluarkan. Saya menyesal membawa Sajam, tetapi itu hanya untuk jaga diri saja,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru