BANYUASIN|Tintamerah.co.id–
Pemerintah Desa Sejagung Kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin telah melaksanakan APBDes Perubahan tahun 2020 sesuai dengan aturan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa.
Hal ini diungkapkan oleh Pj Kepala Desa Sejagung Asnawi Mangku Alam pada awak media. Selasa (16/2/2021). Saat dijumpai di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin.

ijelaskannya, untuk BLT tahun 2020 sebanyak 272 KPM melalui dana Desa sudah terealisasi, bahkan diakhir tahun Pemdes Sejagung masih bisa melakukan Pembangunan Penimbunan Jalan dengan APBDes Perubahan yang sudah melalui musdus, musdes dan musdessus. Hasil musyawarah tersebut disepakati Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) hanya satu unit dialihkan ke penimbunan jalan dari dusun II menuju dusun V.
“Dari hasil musyawarah desa(Musdes), musyawarah dusun(musdus)dan musyawarah Husus(musdessus) untuk realisasi RTLH yang hanya satu unit di alihkan ke penimbunan jalan dari susun II menuju dusun V.”jelas nya.
Masih kata Asnawi,”Alasan pengalihan bangunan RTLH adalah menghindari dari kecemburuan sosial atau kesenjangan sosial.”ungkapnya
Terpisah Darmendra (46 ), ketua BPD Sejagung membenarkan bahwa untuk bangunan RTLH di alihkan ke penimbunan jalan desa hasil dari Musdessus dua di desanya.
” Ya memang benar untuk bangunan RTLH dialihkan ke penimbunan jalan,semua dilakukan sudah melalui Musdessus dua.
kami dari Bpd menghadiri acara tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Hasuar, S.Pd selaku Kasi PMD Kecamatan Rantau Bayur melalui telepon selulernya menerangkan bahwa memang banyak perubahan – perubahan
Angaran di setiap desa dikarenakan dampak dari Covid -19 salah satunya di Desa Sejagung.
“Memang benar hampir di setiap desa di Kecamatan Rantau Bayur mengalami beberapa kali perubahan Anggaran.
Namun semua tentu melalui proses tahapan dan aturan”. Pungkasnya.(Agus).















