Rumah dalam Keadaan Kosong, Dua Pelaku Pencuri Gasak Barang Milik Korban

Senin, 12 Desember 2022 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dandi alias Sonen (23) dan Yandri Hidayatin alias Andre (23) sama-sama warga Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.

Tersangka Sonen dan Andre ditangkap lantaran telah melakukan pencurian di rumah milik korbannya Yanuar (39).

Aksi kedua tersangka diketahui di Jl Tegal Binangun, Lr Mangga, Kecamatan Plaju Palembang, Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 03.48 WIB.

Awalnya, tersangka berkeliling di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mengamati rumah korban yang di TKP.

Kemudian, melihat rumah dalam keadaan kosong kedua tersangka langsung membongkar pagar rumah dan mengambil dua unit sepeda motor di TKP serta kabur.

BACA JUGA  Peduli Kesehatan Satgas Yonif 143/TWEJ Adakan Penyuluhan Bahaya TBC dan Yankes di Perbatasan RI

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian rumah.

“Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian ditempat persembunyiannya daerah Jl Kapten Robani Kadir tepatnya depan kantor lurah, Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Firmansyah kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.

Selain tersangka, satu unit motor Yamaha Mio J BG 1742 BOS yang digunakan tersangka, satu unit Honda Beat tanpa plat hasil curian, satu unit Honda Beat tanpa nopol hasil curian, jaket, kaos, celana pendek, tas selempang dan yang lainnya.

BACA JUGA  Peringati Harlah Pancasila, Kakanwil Ajak Jaga Persatuan dan Hargai Perbedaan

“Atas perbuatannya kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara,” ujar Firmansyah.

Sementara, tersangka Dandi mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di rumah korban. “Tugas saya yang memetik motor pak, kalau Andre yang mengawasi situasi di lokasi. Sebelum mencuri terlebih dahulu keliling mencari target motor yang ada diluar rumah atau teras rumah,” ujar Dandi.

Dandi mengatakan, sebelum masuk ke rumah dirinya merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci L.

“Lalu masuk ke teras dan membongkar kunci motor menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri, hasil curian dijual keluar Palembang dan uangnya untuk digunakan keperluan sehari-hari saja,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru