Satgas Yonif 143/TWEJ Ajarkan Masyarakat Cara Membuat Minyak Kelapa

Rabu, 14 Juni 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kembali Satgas Yonif 143/TWEJ memotori masyarakat di pedalaman Papua untuk hidup mandiri dengan cara mengajarkan masyarakat membuat minyak kelapa di Kampung Umuaf, Distrik Web, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (14/6/2023).

Berawal dari niat ingin menjadikan masyarakat di pedalaman Papua yang mandiri Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Ubrub mengajarkan cara membuat minyak goreng kelapa, hal ini dilakukan agar menghemat pengeluaran dari masyarakat untuk membeli minyak goreng mengingat harga minyak goreng yang semakin mahal dan jarak yang ditempuh lumayan jauh maka dari itu Satgas Yonif 143/TWEJ hadir dan mempelopori masyarakat di pedalaman Papua.

Dijelaskan oleh Dankipur II lettu Inf Supriyono kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud pengamalan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Ubrub dalam mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya yakni dengan memberikan solusi yang mudah untuk dilakukan oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA  Karo SDM Polda Sumsel Melalui Kabag Dal Pers Pantau Giat TPUK

“Kehadiran kami ini bukan semata-mata hanya untuk menjaga perbatasan akan tetapi kami disini selalu berusaha memberikan solusi di setiap kesulitan yang dialami oleh warga sekitar dan juga sebagai bentuk pengalaman Sapta Marga dan Sumpah Prajurit kami,” jelas Dankipur II.

Sementara itu dengan adanya kegiatan ini masyarakat Kampung Umuaf sangat berterima kasih banyak atas apa yang telah dilakukan oleh Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Ubrub.

Seperti halnya yang dikatakan oleh Jhon Philip (35) dan Maria Tuu (30) mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Bapak TNI yg telah memberikan ilmunya semoga menjadi bermanfaat untuk masyarakat Kampung Umuaf dan bisa memanfaatkan hasil alam sekitar yang akan dijual untuk meningkatkan ekonomi masyarakat nantinya.

BACA JUGA  Sumsel Miliki Sirkuit Permanen Grasstrack, Gubernur Herman Deru Optimistis Lahirkan Crosser Andal

“Kami berterima kasih banyak kepada Bapak TNI yang sudah bersedia dengan sukarela mengajarkan kami cara memanfaatkan kelapa dan diolah menjadi minyak goreng, semoga dengan ini kedepan kami bisa memenuhi kebutan kami disini dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di pedalaman Papua ini.” ujarnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru