Satreskrim Polsek SU I Berhasil Amankan Rudianto

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Berhasil diamankan Rudianto alias Rudi (42) setelah anggota Satreskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, pimpinan Iptu Yundri usai melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap Tersangka ini yang diamankan di kediamannya, tepatnya dikawasan Kemang Agung Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati, dimana tersangka nyaris menghabisi nyawa dua orang tetangganya sendiri yakni,
Della Fitriana (24) dan Lili Rahmawati (21), akibat motif dendam pribadi dan korban pun menderita dengan dua luka tusukan pisau dibagian ketiak dan pundak korban, yang diketahui kejadian itu saat korban dan pelaku sedang berpapasan di kawasan jalan Majapahit VI Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Palembang pada Minggu 02 Mei 2021 sekitar pukul 17 30 WIB.

BACA JUGA  Diskusi Bersama Gen-Z Bahas Visi dan Misi Serta Program RDPS Untuk Palembang Maju

Kronologis kejadian motif dendam ini bermula saat pelaku ini dan korban yang memang sebelumnya sudah ada permasalahan yang tidak akur, hingga pernah berdamai, namun setelah kejadian korban yang pernah menyerempet anak pelaku disinilah puncak kekesalan pelaku semakin timbul niat buruk untuk membalas kesakitan hati pelaku terhadap korban, pelaku yang kesal karena anaknya pernah disempet namun korban tidak ada niat untuk mendatangi serta meminta maaf ,dan akhirnya timbulah niat jahat pelaku sampai membuat korban mengalami luka tusukan yang nyaris membuat korban tewas.

Sementara pengakuan dari tersangka saat press release membeberkan kejadian yang dillakukannya dimana kekesalan tersangka timbul saat anak gadisnya diserempet korban dengan tanpa pertanggung jawaban dari korban.

BACA JUGA  Syukuran HUT Korem 045/Gaya Diadakan Serentak, Ini Pesan Brigjen TNI A. Dedy Prasetyo

“Dio ini pernah nyerempet anak aku dengan motor, sama sekali tidak datang untuk minta maaf, Sejak itulah dendam saya terhadap dia (red.korban), dan waktu itu setelah kejadian kasus ini, saya lupa harinya, dengan menggunakan motor saya mengejar dia, Karena ketakutan akhirnya dengan motornya akhirnya oleng menabrak  dan dia langsung jatuh, ketika itulah Saya langsung menusuk Della dan Lili itu karna kesal, dan saya lupa berapa kali saya menikamnya pakai pisau yang saya bawa,” beber pelaku.

Laporan: YL
Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru