Sempat Viral di Medsos Atas Ucapannya Masalah Tarif Parkir, Jukir Maman dan Anton Meminta Maaf

Senin, 31 Juli 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Operasional AK Julyanzah mengklarifikasi berita viral di medsos beberapa waktu lalu terkait tarif parkir di kawasan Pasar 16 yang menyeret instansi Dinas perhubungan kota Palembang.

Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Operasional, AK Julyanzah

“Kita sudah memberikan teguran tertulis kepada PT BPB agar kedepannya untuk lebih berhati-hati lagi menjelaskan kepada masyarakat, karena persepsi masyarakat berbeda-beda, ada yang menanggapi positif dan Ada pula yang menanggapi secara negatif. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).

AK Julyanzah menuturkan, Ada sejumlah titik parkir yang memberlakukan tarif progresif yang tertuang dalam perwali No.60 tahun 2015 mengenai tarif parkir maksimal
sebesar Rp10.000. “Benar adanya tarif parkir progresif maksimal sebesar rp10.000 yang dikelola oleh pihak ketiga seperti PT BPB,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Imbau Seluruh Personel dan ASN Harus Lakukan Pengawasan Terhadap Diri Sendiri

Sementara itu, pihak ketiga pengelola parkir PT BPB melalui juru parkir (jukir) Maman dan koordinator lapangan Anton secara langsung meminta maaf telah menyeret instansi Dinas perhubungan kota Palembang terkait berita viral di medsos beberapa waktu lalu.

“Saya minta maaf, tidak mempunyai maksud tertentu karena saya juga tidak sadar dampaknya kepada masyarakat,” ujar Maman.

Selain itu, Koordinator lapangan PT. BPB, Anton mejelaskan, PT BPB sudah menjadi kontrak selama 5 tahun dengan pemerintah kota Palembang dan menyetor setiap bulannya ke Dishub kota Palembang sebesar 20 juta rupiah.

“Setoran tersebut bersifat resmi dan tertera perjanjian di dalam surat kontrak. Sekali lagi kami minta maaf kepada Dishub dan khususnya masyarakat kota Palembang yang telah melihat video tersebut,” ujarnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru