SMP Negeri 19 Palembang Gelar Rentak Ulu Melayu

Jumat, 9 September 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai bentuk melestarikan kesenian tradisional dan kebudayaan, SMP Negeri 19 Palembang yang berada di Jalan Srijaya Km.5,5 Kecamatan ALang-Alang Lebar Palembang bekerjasama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumsel Gelar Acara bertajuk “Rentak Ulu Melayu” , Kamis (08/08/2022).

Kegiatan yang bertujuan mengangkat kearifan lokal budaya Sumatera Selatan sekaligus melestarikan kesenian tradisional tersebut melibatkan siswa-siswi serta para guru dilingkungan SMP Negeri 19 Palembang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M pada sambutanya menyampaikan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Acara Rentak Ulu Melayu sala satu program TVRI untuk kalangan pelajar dikarenakan sangat mengedukasi.

“Sejarah melayu harus tetap dilestarikan dimasa kini karena ini budaya yang berakar yang harus tetap kita jaga. Selain itu, dapat menumbuhkan rasa cinta generasi muda terhadap budaya,” ujarnya.

BACA JUGA  DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: "ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!"

Kepala SMP Negeri 19 Palembang Drs.Maju P Simanjuntak, M.Si menyampaikan bahwa melalui program TVRI yang bertajuk Rentak Ulu Melayu ini dapat mengangkat budaya dan kesenian yang ada di Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang.

“Kita berterimakasih kepada pihak TVRI Sumsel yang telah memberikan kesempatan kepada SMP Negeri 19 Palembang sehingga acara Rentak Ulu Melayu hari ini dapat terlaksana dengan meriah. Bagi kami ini sangat mengedukasi bagi para pelajar,” ungkapnya.

Dizaman era digital masa kini menurut maju simanjuntak anak-anak muda lebih cenderung melihat dunia lain sementara budayanya sendiri terlupakan, inilah tantangan yang harus dilaksanakan sehingga budaya melayu dapat terpelihara dan dapat dilestarikan.

“Budaya melayu tentunya dapat dijalankan dalam tatanan kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi dan Keakraban, Lurah, Babinsa Srimulya Bersama Babinkantibmas Melaksanakan Komsos dengan Para Ketua RT dan RW

Lanjut maju” Luar biasa acara ini begitu antusias diikuti para siswa dan guru. Berbagai penampilan mulai dari tarian, menyanyikan lagu khas palembang, penampilan pakaian adat serta pantun tentunya menambah semakin semarak.
(Al)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru