Sosialisasikan Tarif Air Minum Perumda Tirta Musi, GER-MAKI Bersama Formabang Gelar FGD

Kamis, 14 September 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GER-MAKI) dan Forum Mahasiswa Palembang (Formabang) gelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasikan penyesuaian tarif air minum perusahaan umum daerah (perumda)

GER-MAKI dan Formabang Sumatera Selatan (Sumsel) adakan kegiatan FGD dan Sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda Tirta Musi” yang di laksanakan di Hotel Grand Inna Palembang, Kamis (14/09/23)

Dikatakan Ketua GER-MAKI yang juga Ketua Pelaksana Umar Yuli Abas mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan ini karena aktivis, NGO, Lembaga Swadaya Manusia (LSM) tidak hanya mengkritik tapi bisa memberikan masukan. Terima kasih Perumda Tirta Musi, kegiatan ini dibantu sepenuhnya Perumda Tirta Musi.

“FGD ini bertujuan agar semua memahami, agar Perumda Tirta Musi tetap sehat, memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Andi Asmara Sampaikan Ini Terkait Dilaunchingnya PT LDP di Lahat

Menurut Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian Pembangunan Investasi Kota Palembang dr Hj Letizia, M.Kes, pihaknya sangat mengapresiasi daripada kegiatan ini dan dukungan atas dilaksanakan FGD yang dilaksanakan Forum Masyarakat Anti Korupsi dengan Tema

“Ipal kota Palembang di Sungai Selayur sudah selesai dibangun dan akan beroperasi. Jadi Perumda Tirta Musi tidak hanya mengelola air bersih tapi juga air limbah,” ungkapnya.

Kemudian, semoga kedepan perusahaan ini makin sehat, dimana Perumda Tirta Musi yang dahulunya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi, dan sekarang menjadi Perumda Tirta Musi pada tahun 2022.

“Penyesuaian tarif air minum menunggu dari Walikota, tapi sekarang sudah melakukan sosialisasi. Boleh naik tapi jangan mahal,” katanya.

BACA JUGA  Buka Seleksi Daerah, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Atlet Panahan Sumsel: Ini Gerbang Menuju Panggung Nasional!

Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Ir Andi Wijaya menyampaikan, bahwa Penyesuaian tarif air minum ini dilakukan dengan pertimbangan pertimbangan. Tarif air minum yang berlaku sudah sangat lama lebih kurang 12 tahun, dan terakhir penyesuaian dilakukan pada Juli tahun 2011.

“Dalam waktu tersebut biaya operasional semakin meningkat di karenakan kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik. Dimana akumulasi peningkatan Inflasi dari tahun 2011-2022 sebesar 48,24 persen atau rata-rata 4,04 persen per tahun,” ucapnya.

Dilanjutkannya, dimana menjaga cash flow agar dalam keadaan aman, sehingga Perusahaan dapat meningkatkan pelayanan. Untuk melakukan percepatan investasi dalam pengembangan sistem penyediaan air bersih karena 10.000 daftar tunggu calon pelanggan yang belum teraliri air bersih. Selanjutnya, Penyesuaian tarif air akan di berlakukan mulai tagihan rekening bulan Oktober 2023 yang besaran penyesuaian sesuai dengan kelompok pelanggan.

BACA JUGA  Pengukuhan DPC KSPSI Kota Palembang Sekaligus Deklarasikan Dukungan Paslon Yudha-Bahar

“Yaitu Kelompok pelanggan sosial 12,5 persen, kelompok pelanggan rumah tangga 15 persen, dan kelompok pelanggan niaga 117,5 persen. Secara rupiah harga rata-rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp 3.977 per m3,” imbuhnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru