Sumsel Targetkan Raih Juara Umum di Kejuaraan Nasional Taekwondo Wilayah 2

Sabtu, 5 November 2022 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintameray.co.id – Kejuaraan Nasional Taekwondo Wilayah 2 (Sumsel, Jambi, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu) memperebutkan Piala Gubernur Sumsel 2022 di Jakabaring Sport City Palembang, Jumat (4/11/2022) sore. Perlombaan tersebut dihadiri Ketua Umum PBTI Letjen TNI (Purn) H. Thamrin Marzuki dan Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengucapkan selamat bertanding untuk seluruh atlet yang mengikuti Kejuaraan Nasional Taekwondo Wilayah 2 “Semoga atlet Sumsel dapat meraih juara umum dan bisa masuk ke Kejurnas,” ujarnya.

Ketua Umum PBTI Letjen TNI (Purn) H. Thamrin Marzuki menuturkan, kejuaraan wilayah terdiri dari 6 wilayah. Perlombaan wilayah 1 di Aceh ada untuk 5 provinsi yakni Aceh, Riau, Kepri, Sumut dan Sumbar sudah dilaksanakan 28 sampai 31 Oktober.

BACA JUGA  Rumah Tahfidz Rahmat Ajak Para Donatur Berbuat Baik Sebelum Mati

Untuk wilayah 2 terdiri dari Sumsel, Jambi, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu. Di wilayah 2 diikuti 1.210 atlet dan ini peserta terbanyak. Karena saat di Aceh pesertanya hanya 500 atlet. “Untuk perlombaan di Wilayah 2 dilaksanakan tanggal 4-6 November,” ujarnya.

“Kita harapkan olahraga Nasional pembinaan atlet usia dini atlet usia dini usia 10 tahun. Karena target pemerintah itu untuk 2044 ditargetkan masuk 5 besar olympic. Artinya 10 tahun keatas yang kita ambil untuk bisa 2044. Kita buat kejurnas nantinya ini kita buat di enam wilayah,” bebernya.

Thamrin menuturkan, untuk wilayah tiga itu Jawa dilaksanakan di Banten untuk DKI, DIY , Banten Jateng, Jatim dan Jabar. Untuk wilayah 4 dilaksanakan di Kalimantan Selatan untuk provinsi yang ada di pulau Kalimantan, dan wilayah itu Sulawesi dilaksanakan di Makassar, dan Wilayah 6 itu di Ambon diikuti Provinsi di wilayah timur dan tengah yakni Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB Papua dan Bali. “Puncaknya adalah untuk Kejurnas pada 15 sampai 18 Desember, itu sudah puncaknya,” ucapnya.

BACA JUGA  Wakapolda Pimpin Olahraga lari Ceria 5 K bersama Paja Akpol dan Baja Polda Sumsel

“Dari 6 wilayah ini kita dapatkan atlet-atlet muda potensial untuk membawa harum nama bangsa Indonesia di kancah internasional ini yang kita mau cari. Pemerintah punya mimpi besar 5 besar olympic 2044,” paparnya.

Ketua Umum Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Sumsel Hj. Meilinda mengatakan, pihaknya sudah jauh hari mempersiapkan atlet-atlet terutama wasit dulu, setelah itu para atlet. “Insya Allah sudah siap bertanding di Kejurwil dan semoga Sumsel menjadi juara umum,” katanya.

Meilinda menuturkan, jumlah seluruh atlet Kejuaraan Nasional Taekwondo Wilayah 2 ini diikuti 1.210 atlet, sedangkan untuk Sumsel berjumlah 400 atlet. “Target kita Sumsel juara umum dan lolos ke Kejurnas. Karena salah satu persyaratan Kejurnas adalah juara 1, juara 2 dan juara 3,”ucapnya.

BACA JUGA  Silaturahmi Bersama K2PI dan Masyarakat, Ratu Dewa: Mohon Doa dan Dukungan untuk Bersama-sama Membangun Kota Palembang Kedepan

Sementara itu, Ketua Panitia Charli menambahkan, untuk atlet dari Sumsel berjumlah 400 atlet, dan mereka sudah melakukan latihan dengan terarah. “Untuk pelatih, kita mengunakan pelatih berlisensi nasional dan pelatih yang sudah diuji kelayakannya,” tandasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru