Syafitri Jelaskan Peran Moderasi Beragama dalam Ibadah Haji

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan Syafitri Irwan melepas keberangkatan Jama’ah Calon Haji (JCH) kloter 4 Embarkasi Palembang. Acara berlangsung di aula Asrama haji Embarkasi Palembang, Selasa (28/06).

Adapun yang dilepas oleh Syafitri adalah JCH asal kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang. Untuk Jama’ah asal Provinsi Babel telah telah lebih dahulu berada di Ruang Tunggu Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pagi tadi.

Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan dalam arahannya berpesan kepada JCH untuk memastikan seluruh jamaah agar sudah memakai pakaian Ihrom semenjak di Asrama Haji jelang keberangkatan, pasalnya JCH tersebut berangkat di gelombang ke dua dan langsung melaksanakan Umroh terlebih dahulu sementara waktu sangat sangat singkat dikhawatirkan tidak cukup waktunya dan terhindar dari DAM sanksi.

BACA JUGA  Herman Deru Ungkap Capaian dan Realisasi Pembangunan Sumsel Pada Paripurna Penyampaian LKPJ TA  2021

Kakanwil juga berpesan kepada JCH kepada seluruh jama’ah bahwa ditanah suci mereka pasti menemukan berbagai perbedaan baik itu fisik, hingga cara beribadah, untuk itu jama’ah diharuskan untuk menghormati segala perbedaan.

“Di tanah air saja kita temukan perbedaan tersebut, apalagi nanti ditanah suci yang berbagai umat Muslim dari segala penjuru negeri yang sudah pasti ada perbedaan. Nah disinilah salah satu konsep moderasi beragama itu digunakan,” papar Kakanwil.

Turut hadir pada acara pelepasan kloter 4 Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kabid PHU) H. Armet Dachil, Kepala Kantor kemenag Kabupaten Muara Enim H. Azhari Rahardi, Kepala Kemenag Kabupaten PALI H. Muhammad Makki dan Kepala Kemenag Kabupaten Banyuasin H. Arkan Nurwahidin.

BACA JUGA  Ciptakan Keamanan Babinsa Turi Komsos Dengan Security

Jama’ah calon haji kloter keempat ini diberangkatkan melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan pesawat Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV 5045 yang take off pada pukul 18:12 WIB.
(Idrus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru