Tagihan PDAM Tirta Musi Bengkak Hingga Puluhan Kali Lipat, Desri Nago Siap Gugat

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Umum Lembaga Pemerhati Organisasi Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) sekaligus Ketua DPW PWDPI Sumsel serta ketua Serikat Masyarakat Sumsel sekaligus Advokat dari Kantor Desri Nago, SH dan Rekan menyoroti terkait tagihan pembayaran PDAM Tirta Musi yang membengkak hingga berkali lipat.

Desri Nago SH mengatakan, kejadian ini terjadi atas nama konsumen M.Arsalan Haqani di Blok C2 Talang Kepuh Perumahan DCM 1.

“Rumah tersebut adalah rumah yang saya tempati sejak beberapa tahun. Tapi masih atas nama pemilik lama atas nama M.Arsalan Haqani. Saya sangat terkejut, karena pembayaran PDAM selama bertahun tahun berkisar tidak lebih Rp 300 ribu bahkan pernah tagihan pembayaran kita hanya Rp 180 ribuan. Tapi kali ini ketika membayar itu tagihannya Rp 1,8 juta lebih,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA  Serap Aspirasi Warga, Camat Kemuning Gelar Safari Subuh Berjamaah di Masjid

“Saya sudah mengecek melalui online dan akan membayar di Alfamart dan Indomaret. Dengan ada kejanggalan, maka pihak kami disuruh berkoordinasi langsung ke PDAM Karang Anyar Gandus. Tapi saat kami bertanya dengan pegawai PDAM Tirta Musi di Karang Anyar, jawaban mereka sangat mengecewakan, menjelaskan tidak logika dengan jawaban mungkin terjadi kebocoran, itu tanggung jawab konsumen. Mereka menyalahkan konsumen, sedangkan kita konsumen tidak tahu barang dibawah tanah. Harusnya mereka mengecek rutin,” tambah Desri.

Lebih lanjut Desri menjelaskan, ini adalah perbuatan melanggar UU konsumen.

“Atas jawaban tidak pantas dan tidak solusi dan unsur diduga mencari keuntungan. Kami akan berunjuk rasa di kantor walikota, PDAM Tirta Musi karang anyar, mengirimkan somasi dan gugatan agar ini tidak terjadi masyarakat umum,” terangnya.

BACA JUGA  DPC AWNI Tubaba Gelar Rapat Kerja Dalam Rangka Demi Kemajuan Sebuah Organisasi

“Kita duga, ini sudah biasa. Jawaban mereka itu melantur, itu bukan uang kecil. Itu ada unsur hukumnya. Kami minta copot kepala PDAM Tirta Musi. Karena ini Perumda, kenaikan tarif. Kami menduga ada tindakan tidak bener dalam pelayanan air bersih terhadap masyarakat,” tandasnya.*

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru