Tak miliki Izin, Parkside’s Hotel Akhirnya Digembok, Ini Kata Charma Afrianto!

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sejumlah massa Aliansi Masyarakat Peduli kota Palembang geruduk Parkside’s Hotel terkait dugaan pelanggaran perihal izin yang belum memenuhi standar operasi.

Aliansi ini terdiri dari 40 Ormas, LSM, NGO, OKP, dan mahasiswa yang mendesak penutupan dan penghentian operasional hotel tersebut karena pembangunan dan operasional Parkside’s Hotel diduga melanggar izin lingkungan serta tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam kesempatan ini, Ketum Gencar Indonesia, Charma Afrianto, SE menyampaikan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Peduli kota Palembang yakni ormas-ormas yang bergabung pada hari ini dalam menyampaikan aksinya.

“Semua pihak telah dikangkangi atas pelanggaran hotel tersebut baik itu dari pemerintah kota Palembang kepolisian dan pihak-pihak lainnya,” kata Charma.

BACA JUGA  Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS 2023 

Selain itu, Charma menyebut Parkside’s hotel juga melanggar izin Lingkungan serta tidak mengantongi Amdal Lalin dari Dishub Kota Palembang.

“Sangat Miris Pengusaha kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan dikeluarkan oleh pemerintah kota Palembang dan cenderung terulang dan berulang. Perbuatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Pasal 5 ayat 1,” ucapnya.

Menurut Charma, selain melanggar hukum, Parkside’s hotel juga mengangkangi semua pihak termasuk kepolisian. Bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah.

BACA JUGA  Warga Penuguan Desak OJK Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Milik Masyarakat Yang Dilakukan oleh PT. Cahaya Vidi Abadi

“Untuk itu perlu dilakukan Pembongkaran karena melanggar Pasal 3 PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ada 7 persyaratan dan pembatasan terkait persetujuan lingkungan,” ungkapnya.

Charma mengungkapkan, pembangkangan yang dilakukan oleh Pengelola Parkside’s Hotel tidak berhenti disitu, dengan arogan mereka malah merusak dan membongkar segel milik pemerintah Kota Palembang pada 31 Desember 2024 lalu yang hal ini termasuk dalam tindak pidana pengerusakan fasilitas Negara.

“Lebih parahnya lagi, mulai dari hotel ini berdiri sampai dengan hari ini dengan sekian banyak pelanggaran yang dilakukan hotel ini tetap beroperasi sampai hari ini seperti tanpa Dosa, hal inilah yang mendasari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggeruduk hotel tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Buka Musda DWP Provinsi, Sekda Edward Candra : DWP Memiliki Peran Sukseskan Program Pemerintah

“Kami meminta manajer operasional Parkside’s Hotel menemui kami. Kami minta berita beliau klarifikasi tentang beredarnya berita hoax bahwa hotel ini telah berizin dengan mencatut beberapa nama instansi. Jelas-jelas yang bersangkutan telah melanggar Perda,” pungkasnya.

Tak selang beberapa lama, Manajer Parkside’s hotel, Isti Budiono menemui massa aksi dan meminta maaf kepada masyarakat kota Palembang bahwasannya saat ini Parkside’s hotel masih dalam proses pelengkapan berkas-berkas izin lain-lain,” singkatnya.

Pada akhirnya Parkside’s hotel digembok dan disaksikan banyak pihak baik dari massa aksi dan pihak kepolisian karena setelah menunggu lama, pihak Pemkot Palembang dan Satpol-PP tidak kunjung datang.*

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Berita Terbaru