Tak miliki Izin, Parkside’s Hotel Akhirnya Digembok, Ini Kata Charma Afrianto!

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sejumlah massa Aliansi Masyarakat Peduli kota Palembang geruduk Parkside’s Hotel terkait dugaan pelanggaran perihal izin yang belum memenuhi standar operasi.

Aliansi ini terdiri dari 40 Ormas, LSM, NGO, OKP, dan mahasiswa yang mendesak penutupan dan penghentian operasional hotel tersebut karena pembangunan dan operasional Parkside’s Hotel diduga melanggar izin lingkungan serta tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam kesempatan ini, Ketum Gencar Indonesia, Charma Afrianto, SE menyampaikan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Peduli kota Palembang yakni ormas-ormas yang bergabung pada hari ini dalam menyampaikan aksinya.

“Semua pihak telah dikangkangi atas pelanggaran hotel tersebut baik itu dari pemerintah kota Palembang kepolisian dan pihak-pihak lainnya,” kata Charma.

BACA JUGA  Tim Voli Bukit Asam Jadi Kampiun Bupati Lahat Cup 2024

Selain itu, Charma menyebut Parkside’s hotel juga melanggar izin Lingkungan serta tidak mengantongi Amdal Lalin dari Dishub Kota Palembang.

“Sangat Miris Pengusaha kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan dikeluarkan oleh pemerintah kota Palembang dan cenderung terulang dan berulang. Perbuatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Pasal 5 ayat 1,” ucapnya.

Menurut Charma, selain melanggar hukum, Parkside’s hotel juga mengangkangi semua pihak termasuk kepolisian. Bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah.

BACA JUGA  Jalin silaturahim, IKPB Sumsel Rayakan HUT yang Pertama

“Untuk itu perlu dilakukan Pembongkaran karena melanggar Pasal 3 PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ada 7 persyaratan dan pembatasan terkait persetujuan lingkungan,” ungkapnya.

Charma mengungkapkan, pembangkangan yang dilakukan oleh Pengelola Parkside’s Hotel tidak berhenti disitu, dengan arogan mereka malah merusak dan membongkar segel milik pemerintah Kota Palembang pada 31 Desember 2024 lalu yang hal ini termasuk dalam tindak pidana pengerusakan fasilitas Negara.

“Lebih parahnya lagi, mulai dari hotel ini berdiri sampai dengan hari ini dengan sekian banyak pelanggaran yang dilakukan hotel ini tetap beroperasi sampai hari ini seperti tanpa Dosa, hal inilah yang mendasari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggeruduk hotel tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) Divonis Penjara 10 Bulan Kurungan Atas Kasus Penghalangan Penambangan PT GPU

“Kami meminta manajer operasional Parkside’s Hotel menemui kami. Kami minta berita beliau klarifikasi tentang beredarnya berita hoax bahwa hotel ini telah berizin dengan mencatut beberapa nama instansi. Jelas-jelas yang bersangkutan telah melanggar Perda,” pungkasnya.

Tak selang beberapa lama, Manajer Parkside’s hotel, Isti Budiono menemui massa aksi dan meminta maaf kepada masyarakat kota Palembang bahwasannya saat ini Parkside’s hotel masih dalam proses pelengkapan berkas-berkas izin lain-lain,” singkatnya.

Pada akhirnya Parkside’s hotel digembok dan disaksikan banyak pihak baik dari massa aksi dan pihak kepolisian karena setelah menunggu lama, pihak Pemkot Palembang dan Satpol-PP tidak kunjung datang.*

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru