Tanggapi Penangkapan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel: Kepala Sekolah Harus Mentaati Peraturan yang Ada

Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan Drs. Joko Edi Purwanto MSi memberi tanggapan terkait penangkapan mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.

Beliau mengatakan, hal tersebut bersifat internal karena sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait status oknum kepala sekolah dan Ketua Komite yang ditahan terkait dugaan pungli.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi, Sangat disayangkan atas peristiwa tersebut dan kami sangat prihatin,” ujarnya.

Lebih lanjut Joko menyampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Sampai hari ini surat resmi penahanan yang bersangkutan belum kami terima, oleh karena itu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian, untuk terdakwa ikutilah proses yang sedang berjalan dan taatlah pada aturan hukum maka prosesnya akan berjalan dengan lancar,” kata Joko.

BACA JUGA  Pengurus PPKORI Sumatera Selatan Resmi Dilantik Periode 2023-2027

Joko mengimbau kepada para Kepala Sekolah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan baik itu APBN, APBD maupun dana masyarakat. Kelolalah dengan profesional, pisahkan dana pemerintah dan dana masyarakat.

“Oleh karena itu, tertibkan administrasi karena dari administrasi itulah yang akan menyelamatkan bapak ibu kepala sekolah semuanya. Lengkapilah semua pengeluaran dengan bukti-bukti pengeluaran, profesional lah dalam bekerja, Taati aturan dan gunakan petunjuk teknis yang ada serta pedomani aturan-aturan yang ada,” pungkas Joko.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru