Telan Dana Hingga Ratusan Miliar, BAHARI Pertanyakan Program BPDAS-HL Musi

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Terkait adanya Dugaan  penyimpangan soal Program RHL BPDS-HL tahun 2019 , perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI), melakukan pelaporan yang selanjutnya akan disusul dengan Aksi Unjuk rasa dalam waktu dekat.

Pasalnya, menurut Direktur BAHARI bahwa program yang dikerjakan Balai Pengelolahan Daerah Aliran Sungai dan Hutan lindung Musi (BPDAS-HL) itu, Diduga kuat sarat dengan berbagai Indikasi Korupsi.

“Sehubungan dengan penegakkan Supremasi Hukum dalam hal Penataan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, serta Pencegahan terhadap Tindakan Extra Ordinary Crime Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang Disinyalir terjadi Dugaan Kuat Indikasi Korupsi dan Diduga Kuat sarat penyimpangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, penanaman bibit hingga pengawasan dan penilaian pembuatan tanaman, pada Satuan Kerja BPDAS-MUSI,” ungkap Jhon dalam releasenya, Rabu (26/01/2022).

BACA JUGA  Satgas Pamtas Yonif R 200/BN Berikan Layanan Pengobatan Masyarakat Distrik Airu Papua

Adapun rinciannya, dikatakannya Dugaan kuat Indikasi Korupsi pada 28 paket  Proyek Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)  Intensif  bersumber dari dana  APBN 2019 – 2021, dan 4 Paket Pengawasan&Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0) bersumber dari dana APBN 2019  di Lingkup  Balai  Pengelolaan Daerah Aliran Sungai  dan Hutan Lindung  (BP DAS & HL) Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, pada Pelaksanaan Proyek mencapai lebih kurang ± Rp. 126 Miliar.

Selanjutnya, Paket Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif Das Prioritas Blok I Desa Mangunsari Kecamatan Jarai dan Blok I Desa Muara Gelumpai, Blok I Desa Muara Jauh Kecamatan Muara Payang seluas 650 Ha di Kawasan Hutan Lindung Bukit Dingin senilai lebih kurang ± Rp. 109 Miliar.

BACA JUGA  Hari Bhakti Imigrasi Lapas Perempuan Palembang Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan

“Ada juga, Indikasi Korupsi pada paket Pekerjaan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif DAS Prioritas Blok V Desa Tanjung Besar Blok VI Desa Perean Blok VII Desa Kota Baru Blok VIII Desa Galang Tinggi Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan seluas 750 Ha di Kawasan Hutan Lindung Mekakau dan Peraduan Gistang senilai lebih kurang ± Rp. 109 Miliar,” bebernya.

Lebih lanjut ditambahkan, KMS Abdullah Muhaimin SH, bahwa pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan kepada Kapolda Sumsel C.q. Direskrimsus Polda Sumsel tertanggal 20 Januari 2022.

“Surat laporan ini sudah kami sampaikan langsung ke Setum untuk selanjutnya diproses dan ditembuskan pada BPDAS-HL MUSI, dalam Waktu dekat kami akan melakukan Aksi Unjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan laporan tersebut,” terangnya.

BACA JUGA  Secara Virtual, Danrem 044/Gapo Ikuti Rakor Jumlah Final Operasi PPKM dan Vaksinasi

Terpisah, Kepala BPDAS-HL MUSI melalui Kepala Seksi Program BPDAS-HL MUSI, Dr. Shultani Aziz saat dikonfirmasi via WhatsApp di +628522891XXXX Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan bahkan menolak panggilan. (***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru