Terkait Isu Penahanan Ijazah Siswa, Heru Supeno: Itu Tidak Benar, Silahkan Ambil Tanpa Biaya Apapun

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Masih adanya pemberitaan negatif di media online tidak melemahkan semangat Kepala SMAN 18 Palembang, H. Heru Supeno S.Pd, M.Si dalam berkerja. Hal itu dianggap Heru dinamika yang harus dihadapi sebagai pemimpin.

Terbaru, isu adanya biaya yang dikenakan ke para alumni untuk mengambil ijazah menerpa SMAN 18 Palembang. Hal ini jelas dibantah Heru karena sangat tidak sesuai dengan kenyataan.

“Saya tegaskan isu itu tidak benar. Ada beberapa siswa yang memang belum mengambil ijazah. Berdasarkan keterangan bagian tata usaha, yang bersangkutan bekerja di luar Palembang. Ada juga yang belum mengambil ijazah dengan alasan belum diketahui,” kata Heru, Kamis (23/05/2024)

BACA JUGA  Bangun Jalan di Tanah Rawa dan Gambut, Bersinergi Terapkan Cerucup Kayu Gelam dan Batang Kelapa

Selanjutnya Heru mengatakan, bahwa sekolah tidak pernah menahan ijazah karena masalah keuangan komite. Bagi yang mau ambil ijazah sekolah sangat senang dan silahkan datang langsung.

“Justru sekolah nih merasa khawatir jika ijazah tidak segera diambil. Apalagi sekolah tidak memiliki keamanan brankas penyimpanan ijazah. Bagi yang merasa belum mengambil silahkan diambil,” ungkap Heru.

Sebagai langkah sosialisasi, pihak SMAN 18 Palembang bahkan sudah mengumumkan melalui media sosial sekolah seperti Instagram. Tujuannya tentu agar para alumni yang belum mengambil ijazah segera mengambil.

“Sekolah tetap akan berusaha menjaga. Tetapi sekolah tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan, kerusakan, maupun kebakaran kalau tidak diambil dalam jangka waktu yang lama,” ungkap Heru.

BACA JUGA  Satreskrim Polsek SU I Berhasil Amankan Rudianto

Khusus menyangkut siswa yang berinisial LF yang lulus tahun 2022 hingga sekarang belum menerima ijazah Heru menyatakan, berdasarkan dokumen di sekolah inisial LF ( Leandra Faraneda) bukan lulus tahun 2022, tapi lulus tahun 2020. Ijazahnya pun sudah diambil yang bersangkutan.

“Untuk 2022 tidak ada alumni berinisial LF. Kepada inisial LF kalau memang ada silakan datang ke sekolah dan ambil ijazahnya. Pengambilan ijazah tidak ada kaitan dengan uang komite,” pungkas Heru.

Sementara itu, salah satu alumni SMAN 18 Palembang, Desi Purwati merasa heran dengan adanya pemberitaan kalau ambil ijazah harus membayar sejumlah uang. Menurutnya, saat mengambil ijazah dirinya dan para alumni tidak pernah merasa dipersulit oleh SMAN 18 Palembang.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polres tabes dan Polres Jajaran Terus Tekan Para Pelaku Narkoba di Wilayahnya

“Coba dicek lagi hal itu. Alumni datang saja ke sekolah kalau mau ambil ijazah. Saya dan teman-teman tidak pernah dipersulit. Daripada alumni bercerita ke mana-mana lebih baik ke sekolah dan menanyakan langsung,” saran Desi.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru