Tidak Profesional, Oknum Wartawan OV Publish Terkait BBM Ilegal dengan Embel-embel, Ini Kata Desri Nago!

Selasa, 1 April 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Terkait Oknum wartawan berinisial OV diduga menyimpang dari kode etik jurnalistik terkait pemberitaan di media online infonews perihal BBM ilegal secara tidak profesional.

Dalam hal ini Ketua Umum Lembaga Pemerhati Organisasi Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH angkat bicara terkait penberitaan tersebut.

“Pada oknum tersebut selalu ada kata embel-embel alias minta jatah, sama seperti biasa yang sudah saya katakan jangan ada embel-embel. Kalau memang untuk kebenaran jangan tebang pilih, namun Oknum Wartawan satu ini sudah menyimpang dari kode etik jurnalistik, menulis gudang BBM dengan tidak propesional, yang biasa meminta dengan pemilik gudang BBM tersebut, jadi anda menulis ini dibalik kemunafikan,”ujar Desri Nago.

BACA JUGA  Jalin Sinergitas, Peltu Dadang Dj Babinsa Koramil 418-08/Sako Laksanakan Komsos Bersama Ketua RT

Desri menegaskan, kalau ingin menulis ya menulis saja. Karena yang namanya BBM ilegal ini tidak asing lagi di Sumsel, silahkan kalau mau menulis ya menulis saja.

“Saya sudah sering diberitakan seperti ini dan sudah saya katakan berulang kali bahwa itu hak saya kalau mau mengambil kuasa individu baik didalam maupun diluar pengadilan. Terkait klien mau usaha apa ya silahkan. Silahkan menulis secara profesional,” tegas Desri.

Desri menyebut, kalau mau meminta jatah silahkan, kalau menulis silakan menulis tetapi jangan ada embel-embel.

”Kalau mau melakukan kontrol silahkan. Karena saya sudah katakan berulang kali saya juga sebelum di advokat saya seorang aktivis dan media,” terang Desri Nago.

BACA JUGA  Dr. H. Zainal Berlian Resmi Jabat Rektor ITS Nahdhatul Ulama Sriwijaya Sumsel

“Saya tidak munafik, sudah saya katakan berulang kali saya bukan orang yang bersih-bersih sangat, tidak lupa dari kesalahan di lapangan dan kekhilafan, saya tidak munafik. Sudah saya katakan berulang-ulang janganlah kita sok bersih padahal menumpang hidup, ibarat ulat menumpang hidup dibatang yang busuk. Jadi untuk saudari OV bukan hanya anda yang bisa menulis, wartawan lainpun bisa menulis dan siapapun bisa menulis, saya tegaskan anda tidak profesional,” ungkap Desri Nago.

‘Jadi kalau anda menulis kami pun bisa menulis. Kalau boleh saya mengaku diri saya profesional, saya advokat. Kalau mau ngambil klien individu yang sudah diatur dalam UU Advokat, terkait klien saya mau usaha apa itu hak dia, dia sudah tahu resikonya, itu dalam tulisan saya, saya katakan kalau mau kontrol sosial dan mau aksi pun memang dasarnya saya aktivis, siap mendukung. Bukan berarti saya orang yang bersih, saya mengerti persoalan BBM ilegal yang ada di Sumatera Selatan ini,” sambung Desri Nago.

BACA JUGA  Pembukaan dan Pembekalan Mahasiswa UNPAL yang Mengikuti KKNT Angkatan XXXVII Tahun Akademik 2022/2023

“Sekali lagi, saya katakan saudara tidak profesional, anda menulis ini di balik kemunafikan, anda sudah biasa meminta, lantaran anda tidak mendapatkan uang pungutan sehingga anda menulis seperti itu,” tutup Desri.*

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru