Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kejari Ogan Ilir

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Kejari OI
(Foto: Penkum Kejati Sumsel)

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Kejari OI (Foto: Penkum Kejati Sumsel)

Palembang | Tintamerah.co.id -, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jhoni Engglani Bin Samsu.

Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir itu berhasil diamankan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang pada Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 18.05 WIB.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, penangkapan buronan Kejari Ogan Ilir itu merupakan DPO ke tujuh yang berhasil dilakukan pihaknya hingga Agustus 2025.

”Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025,” kata Vanny kepada Tintamerah.co.id dalam keterangan pers Kejati Sumsel, Sabtu (09/08/25).

BACA JUGA  Atasi Kesulitan Masyarakat, Dandim 0427/Way Kanan Perintahkan Danramil dan Babinsa Bantu Warga Terdampak Banjir

Oleh sebab itu, Vanny menghimbau kepada DPO yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri ke Kejati Sumsel, atau, kata Vanny, Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.

Lebih lanjut, Vanny mengatakan terpidana Jhoni Engglani bin Samsu dimasukkan dalam DPO Kejari Ogan Ilir dari tahun 2021 silam.

Vanny menyatakan terpidana Jhoni Engglani bin Samsu merupakan Terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni Engglani didakwah karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” terang Vanny.

BACA JUGA  Bersama PMI Palembang, Prajurit Korem 044/Gapo Ikuti Donor Darah

 

Kronologi Penangkapan Jhoni Engglani

Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani bin Samsu yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Selanjutnya, pada hari ini Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.

Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan sekira Pukul 18.05 WIB.

DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, oleh karena itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.

BACA JUGA  Memperingati Hari Donor Darah Sedunia, Kipan B Yonif 144/JY Sumbangkan Darah

Kemudian, DPO Jhoni Engglani bin Samsu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

 

(editor: efran/tintamerah.co.id)

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru