Tingkatkan Kepatuhan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Sambangi Kejaksaan Negeri Palembang

Rabu, 28 Desember 2022 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, BPJS Kesehatan lakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang. Audiensi yang dilakukan dalam rangka mensinergikan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palembang dalam rangka penegakan kepatuhan Program JKN-KIS sekaligus penyampaian Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Pertemuan yang dilakukan dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan sinergi kerjasama yang selama ini telah berjalan, mengingat tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana salah satu tujuan kerjasama yang telah dilakukan adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

BACA JUGA  Polda Sumsel Kembali Torehkan Prestasi, 10 Peserta Test SIPSS 2024 Berhasil Lulus Seleksi

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Eko Adhyaksono mengemukakan bahwa Program JKN-KIS merupakan amanat Undang-Undang. Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Palembang mendukung program JKN-KIS untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. “Kami akan melaksanakan tugas kami dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara sesuai ketentuan untuk mensukseskan program ini, ujarnya.

Kita akan mendukung program JKN ini, upaya-upaya yang telah dilakukan untuk terus dilakukan dan kami berharap BPJS Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pelimpahan berkas Badan Usaha dan peserta yang belum patuh terhadap Program ini, agar segera dapat di tindaklanjuti oleh Jaksa Pengacara Negara (JKN), ucapnya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Pastikan Arus Mudik Lancar

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, “Rudhy Suksmawan Hardhiko” mengucapkan rasa terima kasih atas hubungan kerjasama yang telah terjalin selama ini. Untuk memonitoring Kerjasama yang telah dilakukan dilakukan evaluasi rutin melalui Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang ada yang terdiri dari dari Kejaksaan Negeri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Tenaga Kerja harus tetap ditingkatkan koordinasinya. Selama ini telah terjadi sosialisasi bersama dengan pemangku kepentingan dan kami telah berapa kali memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak patuh terhadap Program JKN KIS. Terima kasih Kejaksaan Negeri Palembang atas dukungan kepada BPJS Kesehatan, katanya.

BACA JUGA  Karutan Kelas I Palembang Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2024/2025

Dikesempatan ini juga dilakukan penyerahan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga Negara termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS. INPRES tersebut merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan, ucap Rudhy. *

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru