TKD Disunat Pusat, Gubernur HD Dorong Kepala Daerah Se-Sumsel Optimalkan PAD

Selasa, 7 Oktober 2025 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | tintamerah.co.id -, Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 39 persen tak menyurutkan semangat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru untuk menjaga laju pembangunan di Bumi Sriwijaya.

Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah (Rakor Pemda) di Griya Agung, Senin (6/10/2025), Herman Deru menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera beradaptasi dengan langkah-langkah strategis demi menjaga stabilitas fiskal dan pembangunan daerah.

Rakor yang mengangkat tema “Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Presiden Republik Indonesia” ini dihadiri oleh para Bupati dan Wali Kota se-Sumsel, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Forum tersebut menjadi ajang penting membahas strategi adaptif daerah menghadapi situasi fiskal nasional yang menantang.

Menurut laporan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel Rahmadi Murwanto alokasi TKD tahun 2026 untuk Sumsel mengalami penurunan hingga 39,38 persen. Komponen Dana Bagi Hasil (DBH) bahkan terpangkas hingga 71,7 persen, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik anjlok 83,6 persen. Hanya DAK Nonfisik yang mengalami sedikit peningkatan sebesar 2,6 persen.

Menanggapi hal ini, Gubernur Herman Deru mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menjadikan pemangkasan ini sebagai alasan terhentinya pembangunan. Ia menekankan perlunya sinergi, inovasi, dan efisiensi agar program-program prioritas tetap berjalan.

BACA JUGA  Herman Deru Apresiasi Asisi Bantu  Pemerintah Turunkan Pengangguran 

“Pembangunan kita tidak boleh stuck, tidak boleh stagnasi. Kita harus tetap bergerak dengan solusi cerdas dan kolaboratif,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa salah satu kunci utama untuk menjaga keberlangsungan pembangunan adalah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah harus aktif mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari sektor-sektor pajak yang belum tergarap maksimal.

Herman Deru menyebutkan, dari sekitar empat juta kendaraan terdaftar di Sumsel, hanya sekitar satu juta yang membayar pajak.

“Kita harus tahu apa penyebab masyarakat tidak membayar pajak kendaraan mereka. Ini soal kesadaran dan rasa memiliki terhadap pembangunan,” ujarnya.

Selain sektor pajak, Gubernur juga menyoroti pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mesin penggerak ekonomi. Ia meminta agar BUMD di seluruh kabupaten/kota mampu menjadi perusahaan yang produktif dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Tak hanya soal penerimaan, Gubernur juga menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan kebocoran anggaran. Ia meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, BPKP, dan BPK bersinergi melakukan deteksi dini agar setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran.

BACA JUGA  Road Show IKAPPI Sumsel ke Pasar Alang-alang Lebar Km 12 Palembang

Sementara itu, Rahmadi Murwanto dari DJPb Sumsel menegaskan bahwa meski terjadi pemangkasan, pemerintah daerah tetap dapat mengajukan pembiayaan pembangunan fisik seperti sekolah, irigasi, dan jalan langsung ke Kementerian/Lembaga di pusat melalui strategi “jemput bola”.

“Kita harus proaktif, menyiapkan data, dan memperjuangkan kebutuhan daerah agar tetap mendapat dukungan pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengatakan, penagihan pajak ini sedang berjalan.

“Kita ini harus bersabar. TKD kita berkurang. Tugas kita sekarang mengawal kebijakan prioritas Presiden sambil kita mengoptimalkan seluruh pendapatan daerah agar ekonomi  hidup dan pengangguran berkurang, kemiskinan berkurang itu tugas kita sekarang. Jadi seluruh sumber kita kelola untuk menambah PAD. Termasuk kemungkinan nanti kalau di Lahat mengembangkan sumber minyak rakyat, minyak Tuo sumur Belanda,” katanya.

Ketika ditanya PAD di Lahat , Bursah menuturkan, PAD RP 238 milyar. Kalau pajak tahun depan naik Rp 400 miliar.

“Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi transfer, tidak banyak. Kalau Dana Alokasi Umum juga berkurang,” ucapnya.

Ketika ditanya terkait kondisi jalan batubara, Bursah mengungkapkan,  Desember selesai tidak boleh lagi jalan umum.

“Intinya Januari insya Allah tidak ada lagi berat batubara melewati jalan negara,” tandasnya.

BACA JUGA  Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Danrem 044/Gapo Teken Nota Kesepahaman Cetak Sawah dan OPLAH

Ditempat yang sama, Bupati Muara Enim H. Edison dari rapat hari ini  sudah disampaikan usulan dari Muara Enim dan sudah banyak diterima terutama potensi daerah.

“Kemudian pajak kendaraan bermotor mungkin nanti akan kita sisir satu persatu by name by address. Kadis mungkin melibatkan banyak pihak seperti RT mendata setiap lingkungan. Karena kendaraan dari 300.000 ribu cuman 90.000 ribu yang bayar itu di Muara Enim,” katanya.

Ketika ditanya PAD Muara Enim, Edison menjelaskan, PAD Muara Enim  Rp 405 miliar, itu termasuk minerba, transfer dana bagi hasil.  Untuk DAK dan DAU berubah total banyak

“Harapannya semua aspirasi kawan-kawan tadi setelah dicatat tim pak Gubernur bisa disampaikan ke pemerintah pusat. Tujuannya supaya pemerintah pusat bisa bersifat bersikap adil. Walaupun efisiensi jangan drastis. Karena kita punya janji politik ke masyarakat,” bebernya.

“Bagaimana kita membangun. Masyarakat tidak mau tau, jalan mau dibangun, rumah sakit mau dibangun. Mereka tidak mau tahu ada efisiensi atau tidak. Jadi akhirnya bupati dan walikota yang menjadi sasaran,” tutupnya.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru