Transformasi Sumur Rakyat di Muba: SKK Migas Targetkan Penguatan Ekonomi Lokal dan Standar Keamanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto AI Transformasi Sumur Rakyat di Muba: SKK Migas Targetkan Penguatan Ekonomi Lokal dan Standar Keamanan.
(Dok/tintamerah)

Ilustrasi foto AI Transformasi Sumur Rakyat di Muba: SKK Migas Targetkan Penguatan Ekonomi Lokal dan Standar Keamanan. (Dok/tintamerah)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Upaya melegalkan aktivitas sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mulai menemui titik terang di Sumatera Selatan. Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan bahwa fokus saat ini adalah memastikan transisi berjalan aman secara teknis dan menguntungkan secara ekonomi bagi daerah.

Restu Menteri: Koperasi, UMKM dan BUMD Muba Jadi Pemain Utama

Setelah melalui proses birokrasi yang melibatkan rekomendasi berjenjang dari Bupati Muba hingga Gubernur Sumatera Selatan, Kementerian ESDM resmi memberikan lampu hijau. Entitas lokal kini diberi ruang legal untuk mengelola potensi energi di wilayah mereka.

“Berita terbaiknya adalah Menteri sudah menyetujui pelibatan Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk wilayah Kabupaten Muba. Kami di SKK Migas bertugas menjembatani mereka dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) agar setelah izin resmi keluar, pelaksanaan di lapangan tidak menemui kendala,” ungkap Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri kepada tintamerah.co saat SKK Migas Sumbagsel menggelar buka bersama Forum Jurnalis Migas (FJM) di Hotel Arya Duta, Palembang, Senin (2/3/2026).

BACA JUGA  Kapolda Melalui Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Gladi Pelaksanaan Uji Akademik Penerimaan Terpadu Calon Taruna/ i Akpol Tahun 2022

Dampak Ekonomi: Dari Sektor Informal ke Sektor Formal

Implementasi Permen 14 ini diyakini akan membawa perubahan besar pada struktur ekonomi kerakyatan di Muba. Dengan beralihnya status pengelolaan menjadi legal, terdapat beberapa dampak signifikan yang diharapkan:

  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Melalui restribusi dan bagi hasil yang dikelola BUMD.
  • Kepastian Harga: Minyak yang dihasilkan akan diserap secara resmi oleh KKKS seperti Pertamina dan Medco Grissik, sehingga masyarakat terhindar dari permainan harga pasar gelap.
  • Multiplier Effect: Tumbuhnya ekosistem UMKM pendukung di sekitar area operasional yang kini beroperasi di bawah payung hukum.

Mencontoh Keberhasilan Jambi

SKK Migas optimis Muba dapat mengikuti jejak sukses Provinsi Jambi. Di wilayah Batang Hari, skema serupa telah berjalan di mana hasil produksi sumur masyarakat sudah mengalir ke Pertamina Zona 1 sejak akhir tahun lalu.

BACA JUGA  Kantor Perwakilan BI Sumsel Ajak Mitra di Daerah Saksikan Peluncuran LPI Tahun 2023

 

Aspek Keselamatan dan Validasi Data

Meski aspek legal mulai rampung, tantangan terbesar saat ini adalah aspek teknis operasional. SKK Migas menekankan bahwa pengeboran minyak adalah industri berisiko tinggi (high risk).

“Kami sedang menyusun SOP teknis bersama tiga BUMD dan koperasi terkait. Pendampingan dari Pertamina dan Medco sangat krusial agar standar Health, Safety, and Environment (HSE) terpenuhi. Kami juga terus memvalidasi data sumur di lapangan agar pengelolaannya tepat sasaran,” tambahnya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan SKK Migas, program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga mengangkat derajat ekonomi masyarakat Muba tanpa mengabaikan faktor keselamatan lingkungan.

BACA JUGA  Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Milik M.Dewi Oleh PT.KAI, Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan Ajukan Praperadilan

 

Editor: Efran

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru