PALEMBANG | tintamerah.co -, Upaya melegalkan aktivitas sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mulai menemui titik terang di Sumatera Selatan. Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan bahwa fokus saat ini adalah memastikan transisi berjalan aman secara teknis dan menguntungkan secara ekonomi bagi daerah.
Restu Menteri: Koperasi, UMKM dan BUMD Muba Jadi Pemain Utama
Setelah melalui proses birokrasi yang melibatkan rekomendasi berjenjang dari Bupati Muba hingga Gubernur Sumatera Selatan, Kementerian ESDM resmi memberikan lampu hijau. Entitas lokal kini diberi ruang legal untuk mengelola potensi energi di wilayah mereka.
“Berita terbaiknya adalah Menteri sudah menyetujui pelibatan Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk wilayah Kabupaten Muba. Kami di SKK Migas bertugas menjembatani mereka dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) agar setelah izin resmi keluar, pelaksanaan di lapangan tidak menemui kendala,” ungkap Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri kepada tintamerah.co saat SKK Migas Sumbagsel menggelar buka bersama Forum Jurnalis Migas (FJM) di Hotel Arya Duta, Palembang, Senin (2/3/2026).
Dampak Ekonomi: Dari Sektor Informal ke Sektor Formal
Implementasi Permen 14 ini diyakini akan membawa perubahan besar pada struktur ekonomi kerakyatan di Muba. Dengan beralihnya status pengelolaan menjadi legal, terdapat beberapa dampak signifikan yang diharapkan:
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Melalui restribusi dan bagi hasil yang dikelola BUMD.
- Kepastian Harga: Minyak yang dihasilkan akan diserap secara resmi oleh KKKS seperti Pertamina dan Medco Grissik, sehingga masyarakat terhindar dari permainan harga pasar gelap.
- Multiplier Effect: Tumbuhnya ekosistem UMKM pendukung di sekitar area operasional yang kini beroperasi di bawah payung hukum.
Mencontoh Keberhasilan Jambi
SKK Migas optimis Muba dapat mengikuti jejak sukses Provinsi Jambi. Di wilayah Batang Hari, skema serupa telah berjalan di mana hasil produksi sumur masyarakat sudah mengalir ke Pertamina Zona 1 sejak akhir tahun lalu.
Aspek Keselamatan dan Validasi Data
Meski aspek legal mulai rampung, tantangan terbesar saat ini adalah aspek teknis operasional. SKK Migas menekankan bahwa pengeboran minyak adalah industri berisiko tinggi (high risk).
“Kami sedang menyusun SOP teknis bersama tiga BUMD dan koperasi terkait. Pendampingan dari Pertamina dan Medco sangat krusial agar standar Health, Safety, and Environment (HSE) terpenuhi. Kami juga terus memvalidasi data sumur di lapangan agar pengelolaannya tepat sasaran,” tambahnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan SKK Migas, program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga mengangkat derajat ekonomi masyarakat Muba tanpa mengabaikan faktor keselamatan lingkungan.
Editor: Efran















