Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Sumsel

Senin, 18 Oktober 2021 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes pol Supriadi

Palembang | Tintamerah.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran tidak berhenti melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel demi membasmi virus tersebut agar tidak terserang ke generasi muda.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk memastikan narkoba baik jenis sabu hingga ekstasi tidak menyentuh generasi muda Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran dengan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba.

“Anggota kita terus melakukan berbagai cara demi mengungkap jaringan narkoba hingga menangkap para pelaku yang terlibat dalam hal mengedarkan hingga penggunaannya pun kita lakukan penindakan,” ujarnya, Senin (18/10).

BACA JUGA  Tes Psikologi Seleksi Tamtama Polri 2023, 160 Peserta Memenuhi Syarat

Hal ini tercatat di Minggu kedua Oktober 2021 ini Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 41 kasus dengan mengamankan pelakunya sebanyak 53 orang.

“Dengan ungkap kasus hingga penangkapan para pelakunya anggota kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 Kilogram (Kg) sabu, dua buah batang ganja atau 143,8 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 127 butir yang diamankan dari 53 tersangka,” katanya.

Dari 53 tersangka yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi merincikan bahwa satu orang bandar, pengedar sebanyak 44 orang dan delapan orang pengguna. “Jadi dengan rincian itu anggota kita berhasil mengamankan 53 tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tes CAT Psikologi Tahap I Penerimaan Bintara Polri 2023 Diikuti 800 Peserta

Untuk Minggu kedua ini yang nihil melakukan ungkap kasus ada dua Polres yakni Polres Muara Enim dan Polres Empat Lawang. “Kita memastikan penindakan hingga pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel tidak akan berhenti sampai disini demi menyelamatkan generasi muda, dengan ungkap kasus Minggu kedua ini kita berhasil menyelamatkan setidaknya 7.879 anak bangsa,” tutupnya.****

Editor: Andre

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru