Walikota Palembang Tekankan Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Transformasi Mutu Layanan

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – BPJS Kesehatan melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Palembang dalam rangka peningkatan dan percepatan transformasi mutu layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis 02 Maret 2023.

Fitrianti Agustinda selaku Wakil Walikota Palembang mengatakan bahwa Kesehatan adalah prioritas utama dalam rencana kerja selain pendidikan. “Untuk itu kami akan mengawal pelaksanaan Jaminan Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dan dapat diakses dengan mudah di seluruh fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Per Februari 2023, Lanjut Fitri, Penduduk Kota Palembang yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah sebanyak 99,58% dari total penduduk kota palembang atau sekitar 1.714.183 jiwa penduduk, yang terdiri dari berbagai segmen peserta, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

BACA JUGA  PGRI Kota Palembang Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang

“Kami selalu berkomitmen mendukung penyelenggaraan Program JKN setiap tahunnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Palembang. Sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan kami sudah terjalin dengan sangat baik selama ini. Kami berharap koordinasi dan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan akan semakin kuat, sehingga upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat ke depannya semakin baik dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Fitri.

Mutu layanan adalah tantangan utama pelayanan kesehatan, Fasilitas Kesehatan wajib memberikan layanan terbaiknya untuk peningkatan mutu layanan, tambahnya
Saat ini layanan Jaminan Kesehatan Nasional dapat dengan mudah kita akses, no ribet, no fotocopy.

“Saya menekankan kepada Seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas, Klinik, Dokter Praktek Perorangan dan Fasilitas Tingkat Lanjutan untuk memberikan Layanan sebaik-baiknya kepada Peserta JKN dengan tidak membeda-bedakan perlakuan dan kualitas dalam meberikan layanan kesehatan. Peserta JKN aktif dapat mengakses layanan kesehatan cukup dengan menunjukan KTP untuk mendapatkan pelayanan JKN,” jelas Fitri.

BACA JUGA  Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Hadiri Reuni Lintas Angkatan 4 Dasawarsa angkatan 1984-1991

Lebih lanjut Fitri mengajak seluruh Fasilitas Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaiknya. Berikan peringatan kepada Rumah Sakit jika ada pembedaan perlakuan pelayanan kepesertaan, bila perlu tunda kerjasamanya.

Ditemui ditempat yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya khusus kepada Walikota Palembang melalui Wakil Walikota Palembang, karena dukungan yang besar dari Pemerintah kota Palembang untuk mendaftarkan penduduk ke dalam Program JKN.

“Kami juga berharap dan mengajak peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan Program JKN ini, karena program ini sangat banyak memberikan manfaat kepada masyarakat,” tambah Sari.

Tahun 2023 adalah tahun mutu layanan artinya peserta adalah pemilik layanan JKN sehingga berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Dari data yang ada tercatat sampai dengan 28 Februari 2023 BPJS Kesehatan Cabang Palembang telah bekerja sama dengan 431 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 46 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) khusus Kota Palembang telah bekerjasama dengan 226 FKTP dan 38 FKRTL serta 80%-90% pendapatan Fasilitas Kesehatan bersumber dari Program JKN. Capaian ini tentunya harus diikuti dengan peningkatan mutu layanan diberbagai Fasilitas Kesehatan,” ujar Sari.

BACA JUGA  Telah Terbit Buku dengan Judul "PEMBUNUH IBU", Dapatkan Segera Buku Ini

Upaya peningkatan mutu pelayanan peserta JKN adalah dengan optimalisasi antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN, Implementasi finger print yang nantinya akan menuju terbentuknya Surat Eligibiltas Pelayanan (SEP) secara digital yang harapannya peserta akan semakin merasakan kemudahan dalam mengakses pelayanan JKN.

Semoga kedepan langkah-langkah baik ini dapat terus ditingkatkan dan dapat diikuti oleh seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan, kami berharap penyedia layanan kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna berupa peningkatan mutu layanan,” tutup Sari.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru