31 Pedagang Pasar Cinde Korban Kebakaran Dapat Bantuan dari Pemprov Sumsel

Kamis, 22 Desember 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemprov Sumsel memberikan bantuan modal sebesar 391 juta kepada 31 pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar cinde bertempat di halaman kantor Dinas Perdagangan Sumsel, Kamis (22/12/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ir SA Supriono mengatakan, bahwa pemberian bantuan modal kepada para pedagang yang terdampak kebakaran di pasar cinde bervariasi dimana diketahui yang terbakar diantaranya meja, peralatan dan barang-barang yang belum terjual ikut terbakar.

“Kami berikan bantuan bervariasi tetapi melalui pemindah bukuan yang akan ditransfer hasil verifikasi secara detail dengan BPKAD dan semuanya terlibat,” ujarnya.

Dia berharap para pedagang yang menjadi korban kebakaran dapat berdagang lagi dan bisa hidup kembali dimana diberikan perbaikan sementara sebelum revitalisasi lapak tahun 2023.

BACA JUGA  Garap Pariwisata, BI Sumsel Bangun Infrastruktur Desa Wisata Burai

“Para pedagang yang telah menerima bantuan hendaknya digunakan dengan benar,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Ahmad Rizali menuturkan, berdasarkan keputusan Gubernur untuk pemberian bantuan modal bagi pedagang korban kebakaran tersebut diberikan bantuan pada 31 pedagang.

“Kami telah melakukan verifikasi yang dilaksanakan oleh BPKAD dengan perdagangan dan perumnas pasar Palembang jaya terhadap para pedagang korban kebakaran ini maka didapatkan ada 31 yang berhak dapat bantuan,” tuturnya.

Rizali mengungkapkan, pihaknya membantu rata-rata sebesar 75% dari modal dan setelah diverifikasi didapatkan total senilai 391 juta dengan nominal bantuan yang bervariasi.

“Minimal yang ada 6 juta ada tukang gorengan gerobak yang terkena disitu dan paling tinggi bantuan sebesar 33 juta yang kerugiannya mencapai sekitar 50 juta,” katanya.

BACA JUGA  Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 418-08/Sako Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Rizali, pihaknya membenahi bangunan sementara di lapak yg terbakar namun mungkin bertahap dan pedagang tidak dipindahkan. “Diatur situasional mereka bisa berdagang pembangunan bisa berjalan, nantinya yang permanen di tahun depan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Sumsel Muhammad Aris Al-Kautsar, SE mengatakan dengan bantuan dari Gubernur Sumsel melalui Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel ia berharap para pedagang yang korban kebakaran bisa kembali berdagang.

“Gubernur juga memberikan bantuan untuk perbaikan pasar cinde yang kebakaran bulan lalu, bantuan tersebut melalui asosiasi IKAPPI Sumsel agar pedagang bisa kembali berdagang,” ulasnya.

Aris menambahkan, Insya Allah jika tidak ada halangan di awal tahun para pedagang tersebut bisa kembali berdagang di lapak mereka masing- masing yang ada di pasar cinde.

BACA JUGA  Heri Amalindo jadi Penguji Sidang Terbuka Doktor di UIN Raden Fatah

“Perbaikan pasar cinde belum permanen, nanti akan di bangun secara permanen dan sudah di anggarkan di tahun 2023,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru