Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Yang Melancarkan Aksinya di 15 TKP

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ajie Saputra (18), Abu Naim alias Naim (26), MM (17) sama-sama warga Jl Talang Andong Desa Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ketiga tersangka lantaran kepergok mencuri motor milik korbannya seorang Mahasiswi Syuai Batul Taskia (22).

Aksi ketiga tersangka ini diketahui di Rumah Kost Jl Silaberanti, Gg Sehai, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat kejadian, korban memakirkan sepeda motor dihalaman rumah kost dalam keadaan terkunci stang.

Kemudian, korban meninggalkan sepeda motornya dan masuk kedalam, usai keluar kost melihat motor sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA  SMAN 6 Palembang Launching Kelas Tahfidz Tahun Ajaran 2022-2023

Atas kejadian, korban kehilangan satu unit motor Honda Beat warna biru putih BG 3160 ACG dengan total kerugian Rp14.000 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompil Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni minimarket dan kosan di Kecamatan SU I 5 TKP, Kecamatan SU II, 5 TKP, Kecamatan Plaju, 3 TKP, Kecamatan Ilir I 2 TKP.

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing, Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Mokhamad Ngajib usai pres realese, Jum’at 16 Desember 2022.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni, Satu lembaran polisi, satu buah BPKB sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor dan satu buah kunci Y warna merah.

BACA JUGA  Sepeda Gembira Polda Sumsel

“Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun pencara,” ujar Mokhamad Ngajib.

Sementara, tersangka Ajie Saputra mengakui perbuatannya.

“Ya pak, saya sudah 15 kali melakukan aksi curanmor ini dan hasilnya saya jual tulung selapan,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru