Korem 044/Gapo Salurkan Bantuan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Lahat

Jumat, 10 Maret 2023 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Korem 044/Gapo berkolaborasi bersama Kodim 0405/Lahat, memberikan bantuan sebanyak 500 paket sembako kepada masyarakat terdampak bencana banjir Bandang di Lahat yakni Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pulau Pinang dan Lingkungan Rukun Tetangga (RT) 07/RW 01, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Kota Lahat.

Bantuan paket sembako tersebut, disalurkan langsung oleh Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Muhammad Thohir, S.Sos.,M.M. didampingi Kasiter Kolonel Arm Kusdi Yuli S, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf Toni OKI Priyono SIP yang diwakili Pasiter Kodim 0405/Lahat Kapten Kav Dwi Satrio dan Danramil 405-07/Pulau Pinang Kapten Inf Sudarno.

Kasrem 044/Gapo, Kolonel Inf Muhammad Thohir mengatakan, setelah menerima laporan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0405/Lahat, dan membaca berita diberbagai media, Kabupaten Lahat tertimpa musibah banjir bandang.

BACA JUGA  Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumsel Masih Mengejar Oknum Penganiayaan

“Setelah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dandim 0405/Lahat, langsung menuju Kabupaten Lahat untuk menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga yang terdampak,” kata Kasrem, Jumat (10/3/2023).

Dirinya menerangkan, agar sekiranya kepada penduduk yang terdampak, agar bersabar, bertawakal dan berdoa atas musibah ini.

“Ambil maknanya, sebab ini semua merupakan ujian dari Allah SWT, dan paling penting selalu mendekatkan diri dan berikhtiar,” tutur Kasrem.

Lanjut Kolonel Inf Muhammad Thohir menerangkan, bantuan paket sembako ini merupakan wujud kepedulian dari jajaran Korem 044/Gapo, terhadap masyarakat yang tertimpa kesusahan.

“Setidaknya bisa meringankan beban mereka selama ini, bukan hanya rumah, harta benda semua ikut ludes hanyut banjir bandang,” ujar Kasrem.

BACA JUGA  Kepengurusan Yayasan Perguruan Sjahkhyakirti Resmi Dilantik Periode 2021-2026

Sementara itu, Dandim 0405/Lahat, Letkol Inf Toni Oki Priyono SIP melalui Pasiter, Kapten Kav Dwi Satrio didampingi Pasi Intel, Lettu Hendro Purnomo menerangkan, tentu saja, bantuan sembako tersebut digelontorkan sepenuhnya khusus untuk mereka yang tertimpa kebanjiran.

“Oleh karena itulah, semoga bantuan yang diberikan ini menjadi salah satu cara mengobati kesedihan warga,” sebutnya.

Ia meminta, kepada penduduk yang bermukim berdekatan dengan aliran sungai, agar lebih berhati-hati didalam beraktifitas.

“Untuk itulah, Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) selalu hadir ditengah-tengah masyarakat, ikut membantu dalam menyelesaikan kesulitan dan kesusahan,” pungkas Kapten Kav Dwi Satrio.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru