Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumsel Masih Mengejar Oknum Penganiayaan

Minggu, 24 Maret 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tim gabungan Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumsel sampai ini masih melakukan pencarian oknum anggota Polres Lubuk linggau berinisial Aiptu FN.

Oknum polisi tersebut telah melakukan penganiayaan dua orang debt collector (DC) yang hendak menarik paksa mobil miliknya di areal mal PSX, Sabtu, 23 Maret 2024.

Video kejadian penganiayaan menggunakan senjata softgun dan sajam oleh oknum polisi tersebut menjadi atensi Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo SIK.

Ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto yang menggelar konferensi pers bersama Direskrimum Kombes M Anwar Reksowidjojo dan Kabid Propam Kombes Agus Halimudin, Minggu sore (24/3/2024).

Sementara itu dalam Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menyebutkan Pelaku atas nama FN anggota SPKT Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel. Menurut Anwar Kronologi singkat kejadian pada saat korban bersama komplotan debtcollector sedang berada di parkiran PS mall mendapati ada 1 unit mobil toyota avanza yang menggunakan nopol palsu.

BACA JUGA  Silaturahmi Sekaligus Bukber, Charma Afrianto: Tingkatkan Ketakwaan di Bulan Suci Ramadhan

“Korban bersama kawannya berbicara mengenai masalah mobil yang di gunakan oleh pelaku kemudian terjadi cekcok, bersitegang antara korban dan pelaku. Pelaku yang merasa tidak senang kemudian berupaya menabrakkan mobilnya. Sejurus kemudian, pelaku keluar dari dalam mobil langsung mengeluarkan sepucuk senjata softgun dari pinggang dan langsung mengarahkan ke korban ROBERT JS, akan tetapi tidak mengenai korban kemudian pelaku langsung memukul korban menggunakan gagang softgun tersebut dan mengenai kepala bagian kiri.

Pelaku kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur kemudian mengejar korban lain DEDDY Z dan menembaknya mengenai tangan sebelah kanan yang membuatnya terjatuh dan kemudian dianiaya menggunakan sajam oleh pelaku mengakibatkan luka tusukan 4 tempat dileher atas, punggung dan lengan.

BACA JUGA  Jaga Nama Baik Polri, Kapolda Sumsel: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Kedua korban langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan saat ini dalam perawatan intensif, sementara pelaku langsung melarikan diri dan saat ini kita lakukan upaya persuasif, pendekatan kepad keluarga agar segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Anwar.

Alumni Akpol 1993 tersebut mengatakan Timnya bersama Propam, Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau sedang melakukan pencarian pelaku dan melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Tim kita dari Ditkrimum, Bid Propam dan Polres Lubuk Linggau, termasuk juga dari Polrestabes Palembang sedang kejar ini pelaku, kita himbau juga segera menyerahkan diri agar masalahnya menjadi terang. Kita lakukan pemeriksaan saksi saksi dan juga pelajari melalui kamera CCTV yang ada di lokasi. Kita akan menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan objektif, selain itu kita mengharapkan kerjasama dan kooperatifnya pihak keluarga sehingga permasalahan ini cepat terselesaikan,” tandasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru