Prajurit Kodim 0408/BS Budidayakan Kacang Sancha Inchi

Senin, 10 Juli 2023 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Anggota Kodim 0408/BS Serda Deden Darmadi yang keseharian berdinas di koramil 408-01/Pino melaksanakan penyemaian dan perawatan bibit kacang Sancha Inchi di makoramil 408-01/Pino Kel. Masat, Kec. Pino, Kab.Bengkulu Selatan. Senin (10/07/2023).

Penanaman Kacang Sancha Inchi ini merupakan upaya untuk mendukung program Pemerintah khususnya di bidang pertanian dan mengenalkan budidaya kacang sancha inchi kepada warga khususnya wilayah binaan Kodim 0408/BS yaitu kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

Untuk diketahui, kacang Sancha Inchi terkenal kaya manfaat untuk kesehatan. Tanaman ini dapat dimanfaatkan mulai dari daun, biji, hingga produksi hasil ekstraksi. Dari beberapa sumber, pemanfaatan kacang ini dengan tepat dapat mengatasi masalah stunting bagi anak-anak. Pemerintah sendiri menargetkan pada Tahun 2024 harus ZERO Stunting dengan ini kita mendukung penuh program pemerintah.

BACA JUGA  Soal Kasus di SMKN 7 Palembang, Ketua PGRI: Guru Tidak Akan Jahat pada Muridnya

Adapun manfaat lain dapat juga menurunkan kolesterol, asam urat, mengurangi risiko strok dan menurunkan rasa kesemutan, serta menurunkan aktivitas tumor. Kandungan kacang ini juga dipercaya dapat meningkatkan kecerdasan.

Sesuai arahan Dandim 0408/BS Letkol Inf Aswin melalui Danramil 408-01/Pino Kapten Inf Dimyati sebagai tahap awal akan membudidayakan kacang sancha inchi ini untuk lahan seluas 0.5 ha dengan menggandeng kelompok tani Serumpun Indah.

Dandim berharap program ini dapat memberikan manfaat sekaligus dapat meningkatkan nilai ekonomis bagi kalangan petani di wilayah Bengkulu Selatan dan Kaur.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru