Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Jumat, 25 Agustus 2023 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Oki, Selasa (22/8/23). Pukul 12.00 WIB.

 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan,ada tiga tersangka yang kita aman kan inisial A, SM dan S dimana ketiga tersangka ini memelihara tanpa izin ada 58 ekor buaya muara berhasil kita aman kan dan saat ini di titipkan di BKSDA.

 

“Ketiga tersangka ini tugas nya hanya membesarkan dan di hitung dan permeter jadi indikasi nya kami duga ini akan di jual atau bahkan di ekspor saat ini masih kita lakukan pedalaman terus, ” katanya, saat press realease Kamis (24/8/23).

BACA JUGA  Kodim 0418/Palembang Dukung Terciptanya ASN Yang BerAkHLAK

 

Kronologis penangkapan telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana larangan menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkat dan memperniagakan satwat yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis biaya muara (Crocodylus Prose

 

Salah satu rumah warga milik saudara Amrun bin abdul Gani (alm) yang berlokasi didusun II rt 3 rw 2 desa terusan laut kec. Sirah pulau padang kab. Oki provinsi Sumsel. Didampingi oleh personil RIWEH 19 SKW III BKSDA (Balai Resevasi Sumber Daya Alam) Provinsi Sumsel. Diketahui bahwa saudara AMRUN menyimpan dan memelihara buaya jenis muara (Crocodylus Prosus).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan saudara SUKARNI M bin MAT NUR (Mantan Kades) adalah seseorang yang memiliki 11 ekor buaya muara tersebut.

BACA JUGA  Ikut Mitra Bisnis Syariah KB2SI di Palembang, Untung Dunia dan Akhirat

 

Kemudian warga setempat bahwa terdapat lebih dari 1 lokasi penyimpanan buaya muara. Lokasi 2 disimpan dan dipelihara oleh saudara Supratman bin Abusama sebanyak 34 ekor buaya muara. Dan lokasi 3 disimpan, dipelihara oleh Alm Matsudi sebanyak 13 ekor buaya muara yang diketahui bahwa saudara tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

 

“Sangsi yang diterima Pasal 40 ayat 2 jo. undang-Undang no. 5 tahun 1990 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.,-(seratus juta rupiah), ” tutupnya. (AS)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru