Penyelundupan Ganja Berhasil Digagalkan Lanud Sri Mulyono Herlambang dan Gabungan Keamanan Bandara SMB II Palembang

Sabtu, 23 September 2023 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Penyelundupan Narkotika jenis Ganja kering berhasil diamankan sektor keamanan SMB II di terminal kargo SMB II. Ganja yang diamankan seberat 768,4 gram yang dipaking menggunakan kardus yang didalamnya dilapisi beberapa helai pakaian.

Dalam kesempatan ini, Komandan Lanud (Danlanud) Sri Mulyono Herlambang Kolonel Pnb Sigit Gatot Prasetyo, M.M.O.A.S, mengungkapkan, sektor keamanan SMB sudah sering menggagalkan pengiriman ganja kering melalui bandara.

“Untuk paket 768,4 gram ini rencananya akan dikirim ke lombok oleh si pengirim melalui Surabaya, dari rute Palembang – Surabaya – Lombok. Alhamdulillah ini bisa digagalkan oleh petugas, saya sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada petugas terkait yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkap Danlanud saat konferensi pers di terminal kargo bandara SMB II, Sabtu (23/9/2023).

BACA JUGA  Wagub Mawardi Yahya Bersama Komisaris Hadiri RUPS Jamkrida

Lebih lanjut Danlanud menjelaskan, modus operandi pelaku menggunakan kardus yang didalamnya dibalut dengan pakaian dan buble wrap dan dikirim ke alamat tujuan.

“Kita berupaya untuk seluruh pengiriman paket melalui kargo tetap melalui pemeriksaan yang sangat ketat dan berlanjut, sehingga jika ada barang-barang yang mencurigakan yang terindikasi aneh harus dilakukan pengecekan secara teliti. Saya sangat berterima kasih kepada petugas yang bekerjasama dengan sektor keamanan dari Lanud Sri Mulyono Herlambang dan dari pihak Kepolisian,” Jelas Danlanud.

Lebih lanjut Danlanud mengatakan, pihak Lanud dan pihak bandara akan menyerahkan paket ganja tersebut kepada pihak Kepolisian dari Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara kita serahkan ke pihak Polda Sumsel tindak lanjuti siapa pemilik dan penerimanya. Ini adalah upaya pencegahan yang kita laksanakan secara awal dan kami yakin masih ada upaya-upaya pengiriman seperti ini melalui berbagai pintu, namun bandara SMB II sebagai objek vital Nasional akan selalu melakukan pengawasan dan perlindungan dari seluruh aspek keamanan yang ada disini,” pungkas Danlanud.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru