Kasus Pengeroyokan Yendi Saputra Hingga Meninggal Belum Menemui Titik Terang

Senin, 27 November 2023 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Advokat Desri Nago SH dan Rekan sebagai kuasa hukum dari Epi bin Junaidi yang merupakan orang tua dari korban pengeroyokan Yendi Saputra (35), warga Pal 7 Desa Ibul 2 Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Polda Sumsel melakukan audiensi, Senin (27/11/2023).

Desri Nago SH mendatangi Polda Sumsel bersama Advokat Philipus Pito Sogen SH, dan Advokat Rizky Tri Saputra, SH beraudiensi dengan penyidik Polda Sumsel memberikan bukti bukti tambahan.

Advokat Philipus Pito Sogen SH mengatakan, pihaknya sudah audiensi dengan penyidik terkait kasus pengeroyokan dengan korban Yendi Saputra.

“Kita diminta untuk kita menunggu hingga tanggal 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara. Jadi kita akan menunggu kabar gelar perkara yang dijadwalkan 14 Desember mendatang,” ujarnya.

Advokat Rizky Tri Saputra, SH menambahkan, pihaknya tidak akan mundur dan terus maju membela korban pengeroyokan atas nama Yendi Saputra yang menyebabkan korban meninggal. “Walaupun pihak Polsek belum ada panggilan atau bagaimana kami akan terus berusaha untuk hak-hak yang terjadi korban pembunuhan pengeroyokan ini,” katanya.

BACA JUGA  SKK Migas Perkuat Komitmen Penegakan Integritas

Sementara itu, Advokat Desri Nago SH mengatakan, ini prosesnya dari tanggal 11 April 2023 atas korban Yendi Saputra yang dikeroyok hingga meninggal.

“Kita membela hak-hak manusia atas dugaan yang dilakukan oleh almarhum yang di ini diduga melakukan curanmor. Tapi itu perlu pembuktian di sini telah terjadi amuk massa kemudian orang tua si Yendi yakni Bapak Epi mendatangi kantor hukum kita dan kita bela dengan tanpa biaya dengan tanpa bayaran. Jita lihat proses perkembangannya pihak kepala desa setelah menemui saya minta perdamaian, dari desa tempat para pelaku dan menghubungi kades tempat korban meninggal,” katanya.

“Jadi mustahil, kades di desa tempat pelaku tersangka mengajak berdamai kepada korban, kalau kades tempat para pelaku pengeroyokan tidak tahu para pelakunya. Dan Kapolsek pemulutan memeriksa sungkan bertanya kepada kepala desa siapa pelakunya sampai diduga ada tidak ditemukan tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA  Pengurus DPD LPTG Sumsel Resmi Dilantik dengan Masa Bhakti 2023-2028

Desri menuturkan, sudah jelas kades para pelaku menghubungi korban. Ini menjadi petunjuk awal sudah jelas di penyidik dan di Polsek pemulutan itu sudah jelas.

“Ada apa perkara ini. Kami membela ini karena kemanusiaan kami dari sini akan bersurat mungkin akan berangkat menuju Kompolnas, DPR RI, Komisi 3. Sudah saya siapkan surat-suratnya ke lembaga perlindungan saksi dan korban akan bersurat, ke Irwasda dan Kapolri agar tercapai rasa keadaan kalian bagi para pencari keadila. Dii sini kami membela hak-hak hukum tiap manusia itu mempunyai hak hukum terkait persoalan apapun yang masuk ke kantor hukum Desri Nago SH dan Rekan,” tuturnya.

“Kita tidak berpikir ini ditutupi kasus ini. takarena prosesnya sangat lama, kita bisa juga berpikir kasus ini ditutupi pelakunya . Karena seolah-olah ada pembiaran. Ada apa? ada dugaan sudah saya bicarakan kades sudah menemui saya bukan kita mengajak berdamai. Tapi mereka yang mengajak berdamai kades pemulutan.Kades sudah diperiksa, barang mustahil barang mustahil sudah menyatakan uang untuk berdamai sudah pasti kades itu sudah disuruh oleh pelaku itu. Ini suatu preseden buruk polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan,” tandasnya.

BACA JUGA  Rakor Bersama PT KAI, Kapolda Sumsel : Harapan Kita Agar Ada Penyesuaian Jam Operasional Kereta Api

Untuk diketahui, nasib malang tersebut dialami Yendi Saputra (35), warga Pal 7 Desa Ibul 2 Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir. Korban merenggang nyawa dalam perjalanan menuju RS Bari Palembang, setelah diamankan oleh petugas Polsek Pemulutan dari pengeroyokan lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor dirumah Andi di Desa Pemulutan Ulu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (9/2/4/2023) sekitar pukul 18.20 Wib. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru