Tolak Hasil Putusan Majelis Hakim, Puluhan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa

Senin, 10 Januari 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unjuk rasa Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (10/01/22).

Massa aksi tersebut menolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Debi Destiana (27), terdakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Koordinator Aksi, Ki Edy Susilo, mengatakan, putusan hakim tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat atas apa yang dituntut kepada terdakwa sehingga terjadi Disenting Opinion dalam pengambilan keputusan majelis hakim.

“Kami menilai, putusan hakim terkesan janggal dan dipaksakan. Pihaknya pun meminta agar terdakwa dibebaskan untuk memenuhi rasa keadilan. Kami menduga ada indikasi dua hakim bermain. Kami ingin ada tindakan tegas terhadap dua hakim tersebut,” ujar Edy dalam keterangannya kepada wartawan usai aksi.

BACA JUGA  Isbat Awal Syawal Digelar 20 April 2023, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik

Massa aksi mengaku akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI untuk memperjuangkan tuntutannya.

Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi Efran Basuning SH MHum menyatakan kita menerima perkara banding tentu mendapat prioritas utama dan tidak membeda-bedakan.

“Tentu hal ini kita sikapi sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai memori banding dari kuasa hukum yang bersangkutan,” tutur Basuning singkat usai menerima ajuan Banding dari Kuasa Hukum Debi Destiana

Disisi lain Efrata Happy Tarigan, sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, mengatakan pihaknya menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, dirinya menyarankan terdakwa melakukan upaya hukum banding karena perkara sudah diputuskan oleh pengadilan.

BACA JUGA  SKK Migas dan Medco E & P Peduli Tingkatkan Kualitas Wartawan

“Bila ada yang dinilai janggal silahkan dituangkan dalam memori bandingnya, nanti akan dinilai oleh hakim di tingkat banding. Bila terbukti, bisa saja terdakwa dibebaskan namun bila tidak bisa dikuatkan atau malah dinaikkan,” ujarnya.

Debi terdakwa kasus narkoba tersebut diadili bersama ketiga anggota keluarganya Mat Geplek (52), Faridah (56) dan Marcelia (40), Terdakwa kasus narkoba, Debi Desita, sebelumnya merupakan bidan berstatus honor yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Palembang.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara untuk Mat Geplek dan delapan tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya.

Di lain pihak, Humas Pengadilan Tinggi Efran Basuning SH MHum menyatakan kita menerima perkara banding tentu mendapat prioritas utama dan tidak membeda-bedakan.

BACA JUGA  Ketum POSE RI: Butuh Sinergi Jurnalis dan Penegak Hukum Terkait Perdagangan BBM Yang Tidak Bersurat

“Tentu hal ini kita sikapi sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai memori banding dari kuasa hukum yang bersangkutan,” tutur Basuning singkat usai menerima ajuan Banding dari Kuasa Hukum Debi Destiana.
(YL)

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru