Tolak Hasil Putusan Majelis Hakim, Puluhan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa

Senin, 10 Januari 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unjuk rasa Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (10/01/22).

Massa aksi tersebut menolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Debi Destiana (27), terdakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Koordinator Aksi, Ki Edy Susilo, mengatakan, putusan hakim tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat atas apa yang dituntut kepada terdakwa sehingga terjadi Disenting Opinion dalam pengambilan keputusan majelis hakim.

“Kami menilai, putusan hakim terkesan janggal dan dipaksakan. Pihaknya pun meminta agar terdakwa dibebaskan untuk memenuhi rasa keadilan. Kami menduga ada indikasi dua hakim bermain. Kami ingin ada tindakan tegas terhadap dua hakim tersebut,” ujar Edy dalam keterangannya kepada wartawan usai aksi.

BACA JUGA  Fashion Show Anjing dan Kucing Hadir di Stadion Kamboja, Besok

Massa aksi mengaku akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI untuk memperjuangkan tuntutannya.

Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi Efran Basuning SH MHum menyatakan kita menerima perkara banding tentu mendapat prioritas utama dan tidak membeda-bedakan.

“Tentu hal ini kita sikapi sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai memori banding dari kuasa hukum yang bersangkutan,” tutur Basuning singkat usai menerima ajuan Banding dari Kuasa Hukum Debi Destiana

Disisi lain Efrata Happy Tarigan, sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, mengatakan pihaknya menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, dirinya menyarankan terdakwa melakukan upaya hukum banding karena perkara sudah diputuskan oleh pengadilan.

BACA JUGA  Rumah dalam Keadaan Kosong, Dua Pelaku Pencuri Gasak Barang Milik Korban

“Bila ada yang dinilai janggal silahkan dituangkan dalam memori bandingnya, nanti akan dinilai oleh hakim di tingkat banding. Bila terbukti, bisa saja terdakwa dibebaskan namun bila tidak bisa dikuatkan atau malah dinaikkan,” ujarnya.

Debi terdakwa kasus narkoba tersebut diadili bersama ketiga anggota keluarganya Mat Geplek (52), Faridah (56) dan Marcelia (40), Terdakwa kasus narkoba, Debi Desita, sebelumnya merupakan bidan berstatus honor yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Palembang.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara untuk Mat Geplek dan delapan tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya.

Di lain pihak, Humas Pengadilan Tinggi Efran Basuning SH MHum menyatakan kita menerima perkara banding tentu mendapat prioritas utama dan tidak membeda-bedakan.

BACA JUGA  Dandim 0418/Plg Pimpin Upacara Apel Gelar Pasukan Pengamanan Wilayah VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI

“Tentu hal ini kita sikapi sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai memori banding dari kuasa hukum yang bersangkutan,” tutur Basuning singkat usai menerima ajuan Banding dari Kuasa Hukum Debi Destiana.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru