Unsri Mengukuhkan Prof Hermansyah SSi MSi PhD Jadi Guru Besar bidang Ilmu Kimia

Rabu, 2 Maret 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unsri melaksanakan pengukuhan Guru Besar Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Hermansyah SSi MSi PhD dalam jabatan Guru Besar bidang Ilmu Kimia pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, bertempat di Aula Pasca Sarjana, Rabu (2/3/2022).

Rektor Unsri Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE, IPU, ASEAN, Eng mengatakan, sekarang Unsri memiliki 69 guru besar aktif dari total 137 guru besar. Sisanya 68 guru besar itu pensiun tapi diberdayakan.

Rektor Unsri Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE, IPU, ASEAN, Eng

 

“Jadi usia guru besar diatas 70 tahun, tunjangannya dibayar oleh Unsri bukan Kementrian,” ujarnya.

Kata Anis, saat ini Unsri memiliki 300 orang lebih dosen yang berpotensi untuk menjadi guru besar. Namun persyaratannya terus bertambah.

BACA JUGA  Prospek Sebagai Langkah Peningkatan Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan

“Dalam setiap tahun persyaratan untuk menjadi guru besar terus bertambah. Syaratnya lebih berat harus ada jurnal internasional,” katanya.

“Saya juga sudah membuat tim supaya 300 dosen yang memenuhi syarat agar cepat mengikuti program guru besar. Apalagi untuk mencapai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) itu minimal syaratnya 10 persen dari 300 dosen itu menjadi guru besar. Tahun ini kita targetkan bisa mencapai 20 persen. Jadi sekarang kita butuh 41 guru besar untuk mencapai PTN-BH. Kita targetkan tahun ini bisa selesai urusan PTN -BH,” bebernya.

Anis menuturkan, mudahan – mudahan dengan dikukuhkan Hermansyah ini menjadi triger bagi yang lain untuk menjadi guru besar.

BACA JUGA  Bank Indonesia Gelar Pekan QRIS Nasional di PIM, Catat Rangkaian Kegiatannya

“Tren budaya timur, untuk menjadi guru besar itu kalau sudah tua. Budaya itu harus diubah, lebih cepat itu lebih bagus,” paparnya.

“Untuk menyusun dokumen belajar mengajar dari 300 dosen itu terpenuhi, bahkan sudah lebih. Apalagi untuk yang sudah leaktor kepala itu tinggal menunggu publikasi. Jadi kita optimis akan bisa mencapai target bisa menambah 41 guru besar ditahun ini,” pungkasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru