Ini Pesan Walikota Palembang Saat Meresmikan Pembukaan Fasilitasi Bahan Kebutuhan Pokok

Senin, 4 April 2022 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka mencukupi kebutuhan bahan pokok, maka pemerintah kota (Pemkot) Palembang dalam hal ini Walikota Palembang H Harnojoyo dan Wakil Walikota Palembang Hj Fitrianti Agustinda meresmikan secara langsung kegiatan Pembukaan fasilitasi bahan kebutuhan pokok tahun 2022 bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (4/4/2022).

Dikatakan H Harnojoyo, penyelenggaraan kegiatan bazar di 18 Kecamatan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok selama bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idiil Fitri 1443 Hijriyah. Tentunya diharapkan mendapatkan harga yang terjangkau namun tetap dengan berkualitas.

“Selain itu, bisa menjadi wadah bagi para pelaku usaha dan UMKM untuk memasarkan produk yang diproduksi atau diperdagangkan,” ujarnya.

BACA JUGA  DPD PJS Sumsel Jalin Silaturahmi Strategis dengan BTN Syariah, Dorong Literasi Haji Amanah dan Terjangkau

Kemudian, dimana kegiatan hari ini diprakarsai oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang, kita melaksanakan bazar yang dimulai dari Kecamatan Ilir Barat II dan di 18 Kecamatan akan kita lakukan secara bergantian.

“Tentu kegiatan ini sangat baik sekali, untuk menjawab dimana pada bulan suci ramadhan sudah menjadi budaya kita permintaan sembako cukup tinggi,” ujarnya.

Dilanjutkannya, namun pada hari ini kita pantau stabil, kecuali harga cabai dari 35 ribu, sekarang menjadi naik, tentu saya kira ini hal yang wajar. Dimana permintaan cukup banyak, namun stok barang ketersediaan cukup sedikit.

Jadi kami berharap jangan ada sepikulan, manfaatkan momentum sehingga barang ditumpuk untuk mencari keuntungan dan lain sebagainya.

BACA JUGA  Berhasil Ungkap Kasus Beberapa Waktu Lalu, Polrestabes Palembang Banjir Karangan Bunga

“Kami memberi apresiasi kepada semua pihak dengan terwujudnya acara ini,” katanya.

Masih disampaikannya, tentu sembako yang berada disini langsung setiap hari untuk hadir layak atau tidak secara kesehatan.

Sekali lagi kami sangat apresiasi kegiatan ini, mudah-mudahan inilah salah satu upaya pemerintah untuk menjawab kepada masyarakat terkait ketersediaan dan harga yang cukup tinggi ditengah masyarakat.

“Himbauan kepada masyarakat atau pengunjung untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan,” bebernya.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Reymon Lauri, dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan dan hari besar Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Dimana kegiatan bazar ini langkah upaya yang ditempuh oleh pemerintah untuk menjaga keamanan bahan pokok kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  Usai Deklarasi, Komando MAHAR Siap Menangkan Mawardi Jadi Gubernur Sumsel

“Salah satunya yakni dengan melakukan bazar dan bekerjasama dengan para distributor ataupun produsen yang ada di wilayah kota Palembang,” jelasnya.

Ditambahkannya, maksud dan tujuan kegiatan bazar ini adalah selain untuk memudahkan masyarakat mendapatkan barang, stabilisasi harga, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dalam rangka bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

“Dimana kami laporkan bahwa kebutuhan bahan pokok untuk kota Palembang tersedia stoknya dengan aman,” tegasnya.
(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru