Bantu Lancarkan Mobilitas Masyarakat, Babinsa Koramil 418-08/Sako Lakukan PAM Arus Balik Idul Fitri 1443 H/2022 M

Minggu, 8 Mei 2022 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tidak kenal lelah, wujud kepedulian dan sinergitas tiga pilar antara TNI – Polri bersama personil dari jajaran Pemkot palembang terlihat dalam pelaksanaan Pengamanan pada H +5 Hari raya Idul Fitri 1443 H.

Seperti halnya keikutsertaan Personel Babinsa Koramil 418-08/Sako Pelda Jasa Edi Susanto Pangaribuan bersama Instansi terkait yang sedang melaksanakan kegiatan Pos PAM Idhul Fitri 1443 H di Pos Mitra 10 Jaka Baring

Pada pelaksanaan kegiatan pengamanan di Hari Raya Idul Fitri H+5 ini terpantau Pelda Jasa Edi Susanto Pangaribuan melaksanakan pengamanan di wilayah Kodim 0418/Palembang bersama Polri dan Personil dari unsur Pemerintah Kota Palembang.

Dikatakan Pelda Jasa ESP bahwa kegiatan pengamanan ini adalah dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

BACA JUGA  BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Seberat 2276 Gram Hasil Ungkap Kasus Tahun 2023

“Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah untuk melakukan monitoring kendaraan yang melintas, guna untuk memperlancar masyarakat yang sedang melakukan Arus Balik,” kata Jes Pangaribuan.

Babinsa Koramil 418-08/Sako Pelda Jasa Edi mengimbau kepada warga agar berhati-hati dalam menggunakan kendaraan.

“Tetap utamakan keamanan dan keselamatan diri sendiri karena di rumah ada sanak saudara yang sedang menunggu,” imbau Jasa Edi.

Jasa Edi Susanto Pangaribuan menjelaskan langkah-langkah pengamanan serta pemantauan pelaksanaan arus Balik di Hari Raya, selalu di laksanakan secara rutin pada tiap tahunnya, hal ini untuk mengantisipasi setiap kejadian yang mungkin terjadi serta memberikan rasa aman bagi setiap warga masyarakat yang berlalu lalang dalam aktifitas Lebaran.

BACA JUGA  54 Panwaslu Kecamatan di Kota Palembang Dilantik

“Untuk kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya pantauan arus lalulintas saja, personil gabungan juga mengarahkan masyarakat, supaya tidak terjadi kemacetan dan selalu menghimbau untuk berhati-hati saat diperjalanan dan apabila terasa ngantuk silahkan untuk beristirahat di Pos yang sudah kami sediakan ini,” tambahnya.

Tak lupa juga di katakan oleh Ludi, agar bagi seluruh Masyarakat yang sedang bepergian di Imbau tetap untuk disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan dengan 3M.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru