Akui Cairkan Cek Nasabah CEO Holiday Angkasa Wisata,Terdakwa Oknum Karyawan Bank Mandiri Minta Maaf

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tedy Juniansyah (36) mantan karyawan Bank Mandiri Cabang Sukajadi yang merupakan satu diantara tiga terdakwa kasus kasus pencurian uang senilai Rp.99,5 juta dari cek milik nasabah Ceo Holiday Angkasa Wisata mengakui khilaf, Selasa (28/01/2025).

Hal itu disampaikan Tedy Juaniansyah (36) ditengah pembacaan tuntutan yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang melalui kuasa hukumnya Idasril Tanjung SE SH MM MH, AKBP (Purn) H. Jafrial, SH, MH dan Maya Puspa Revanita, SH, MH.

Dalam keterangan resminya, Idasril Tanjung menjelaskan kliennya mengakui perbuatannya yang merugikan Deddy Suparman yakni CEO Angkasa Holiday Wisata.

“Dalam persidangan beberapa waktu lalu, klien kita juga secara terbuka bersama dengan dua terdakwa yang lain meminta maaf kepada pak Deddy bahwa perbuatannya itu salah. waktu itu Majelis Hakim juga meminta klien saya datang ke Pak Deddy untuk minta maaf dan saya lihat pak Deddy menerima dan klien saya memeluk dia, sambil minta maaf,” ucap Idasril.

BACA JUGA  Peduli Kesehatan, Astra Motor Sumsel Bantu Posyandu

Kemudian, Lanjut Idasril, dua terdakwa lainnya yakni Hartono merupakan teman Tedy Juliansyah diminta untuk mencairkan cek milik CEO holiday angkasa namum Hartono menyuruh Rusdi yang merupakan teman satu kantor Hartono yang disuruh Hartono mencairkan cek tersebut.

Idazril Tanjung, SE, SH, MM, MH menegaskan bahwa dalam kasus tersebut kliennya tak ada niatan terencana untuk mencair cek Giro milik nasabahnya tersebut.

Lalu seperti apa kasusnya? Idasril Tanjung menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban Deddy Suparman yang merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri membuka Cek Giro di Kantor Cabang Mandiri Sukajadi.
Saat itu Dedy meminta untuk dicetakan cek Giro milik Deddy Suparman. Ketika cek itu akan diserahkan oleh bagian teller ke pihak pak Deddy, terdakwa melihat ada cek tergeletak di meja dan saat itu terdakwa mencuri satu lembar cek dari buku cek tersebut.

BACA JUGA  Serap Aspirasi Warga, Camat Kemuning Gelar Safari Subuh Berjamaah di Masjid

Dijelaskan Idasril Tanjung kliennya khilaf mengambil satu lembar cek tanpa sepengetahuan korban.
“Selama itu sebenarnya tidak ada niat (mencairkan-red) saat mengambil cek tersebut, hanya disimpannya didalam buku miliknya,” jelas Idasril.

Namun entah bagaimana, yang menurut Idasril lantaran kebutuhan, cek milik Deddy yang ada ditangan kliennya tersebut diberikan kepada terdakwa Hartomo untuk dicairkan. Meski telah berpindah tangan ke terdakwa Hartomo, cek rekening tersebut tidak serta merta dicairkan oleh teman kecil Tedy Juliansyah tersebut.

Disebut Idasril, Hartono pun sempat lupa pernah menerima cek dari Tedy Juliansyah, cek tersebut juga waktu itu hanya disimpannya saja. Setelah berselang waktu yang lama oleh terdakwa Hartomo, cek tersebut diberikan ke terdakwa Rusdi, disini Idasril menyebut Tedy semula tak mengenal siapa Rusdi,” Jadi yang mengambil ke bank itu Rusdi dengan nilai Rp. 99 juta 500 ribu,” ucap Idasril.

BACA JUGA  NCW Empat Lawang Minta PT ELAP Dan KKST Kembalikan Fungsi Lahan DAS Margo Air Deras

Celaka bagi tiga terdakwa, transaksi senilai Rp 99.5 juta dari rekening korban tersebut diketahui Deddy Suparman melalui notifikasi M Banking miliknya. Atas kejadian itu, Deddy melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian yang berujung tiga terdakwa akhirnya ditangkap dan kini menjalani persidangan.

“Uang itu sebetulnya sudah sempat akan dikembalikan oleh pihak keluarga senilai Rp 100 juta dengan perantara Kepala Cabang Bank Mandiri Sukajadi, namun pihak korban belum mau menerima,” ucap Idasril.

Lebih lanjut, Idasril Tanjung mengatakan, sekarang uang yang di curi sebesar Rp. 99.500.000 telah disita oleh penyidik dan dijadikan barang bukti di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Bahwa klien kami tidak menggunakan uang curiannya tersebut, ketika diminta penyidik klien kami dengan kooperatif menyerahkan uang curian tersebut dengan utuh. Kami berharap tentu ini akan menjadi pertimbangan yang meringankan nantinya dipersidangan,” tutupnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru