Diduga Kebakaran Sumur Minyak Keluang Hebohkan Warga, Kapolsek Diduga Lakukan Pembiaran Perusakan Lingkungan

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aktivitas sumur minyak ilegal dan penyulingan liar di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, semakin menggila. Bukan hanya mencemari tanah dan sungai dengan minyak mentah, kini udara pun turut tercemar akibat asap pekat dari pembakaran limbah minyak untuk menghidupkan tungku penyulingan ilegal.

Namun, yang lebih memprihatinkan, aparat kepolisian setempat seolah memberi restu terhadap kegiatan ilegal ini. Bahkan, isu setoran yang mencapai Rp 150 ribu per drum minyak dan upeti Rp 7 juta per tungku penyulingan ilegal kepada oknum penegak hukum semakin santer terdengar di tengah masyarakat.

Sejak IPTU Alvin Adam Armita Siahaan menjabat sebagai Kapolsek Keluang, insiden kebakaran akibat aktivitas ilegal ini berulang kali terjadi. Dalam kurun satu bulan terakhir saja, tercatat sudah lebih dari tujuh kali kebakaran melanda lokasi sumur minyak dan penyulingan ilegal.

BACA JUGA  Wakapolda Sumsel Fokus Bidik Sasaran Saat Latihan Menembak

Terbaru, kebakaran terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 malam, di wilayah Hindoli Keluang. Lokasi itu disebut milik seseorang bernama Mawar. Namun, yang mengejutkan, dari bebrapa kali terjadi kebakaran tersebut, hanya satu orang yang ditangkap.

Bahkan, muncul dugaan bahwa yang ditangkap bukanlah pemilik sebenarnya, melainkan “pengantin” atau orang yang dikorbankan untuk menutupi dalang di balik bisnis haram ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH, menegaskan bahwa Kapolsek Keluang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas ilegal ini.

Menurutnya, dugaan pembiaran oleh aparat sangat nyata, mengingat minimnya penindakan terhadap para pelaku, meskipun dampaknya sudah jelas merusak lingkungan dan mengancam nyawa warga.

BACA JUGA  Kloter 11 Telah Tiba di Asrama Haji, dengan 82 Persen Jemaah Berisiko Tinggi.

“Kami melihat indikasi kuat adanya pembiaran. Lebih tujuh kali kebakaran, satu orang ditangkap, itu pun diduga hanya pengantin. Sementara pemilik sebenarnya tetap bebas beroperasi. Kami tidak akan tinggal diam!” tegas Desri.

LSM POSE RI akan melayangkan laporan resmi kepada Mabes Polri, mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolsek Keluang karena dianggap gagal menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

“POSE RI akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang. Kami khawatir bila dibiarkan berlarut-larut, kerusakan lingkungan disana akan meluas. Bahkan jika terus dibiarkan akan menggangu iklim investasi, sebab kegiatan penambangan dilakukan di area konservasi perusahaan perkebunan. Kapolsek beserta jajarannya harus segera dievaluasi,” tukasnya.

BACA JUGA  OPINI: Pasca 'Yang Tua Ngalah', PALI Menatap Babak Baru Sinergi Politik

Masyarakat sekitar pun mulai gerah dengan kondisi ini jalan pun mulai banyak yang rusak akibat angkutan minyak yang berkapasitas besar. Selain khawatir akan bahaya kebakaran yang bisa meluas, mereka juga mengeluhkan kualitas udara yang kian memburuk akibat aktivitas penyulingan ilegal.

“Kami sudah lelah dengan situasi ini. Setiap malam bau minyak menyengat, asap tebal di mana-mana,jalan rusaj dan sempat sungai pun tercemar. Mana tindakan aparat? Apa harus ada korban jiwa dulu baru mereka peduli?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru