Dinkes Provinsi Sumatera Selatan Daftarkan Pegawai Non ASN ke dalam Program JKN-KIS

Jumat, 13 Mei 2022 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnew – Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nurainy bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Non ASN/ Honorer di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dan UPTD Balai Pelatihan Kesehatan (BAPELKES) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat 13 Mei 2022.

Rudhy mengatakan, bahwa SDM atau pekerja merupakan aset yang harus dijamin jaminan kesehatannya, Kesepakatan Bersama tersebut dimaksudkan untuk mendaftarkan pegawai non ASN/ Honorer di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dan UPTD di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan untuk mejadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BACA JUGA  Kepala SMA 18 Palembang Klarifikasi Terkait Penahanan Ijazah Siswa Bersama Komisi V DPRD Provinsi Sumsel

“Apresiasi yang sebesar besarnya disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang telah mengikutksertakan tenaga honorer ke dalam program JKN-KIS, terima kasih juga diucapkan atas dukungan yang diberikan untuk peserta PBI JK dan peserta JKN KIS lainnya,” kata Rudhy.

Honorer yang didaftarkan di sini memiliki hak yang sama dengan peserta JKN KIS-lainnya. “Terhadap pegawai yang didaftarkan akan mendapatkan hak kelas 2 dan dapat menanggung istri/ suami dan 3 orang anak,” tambah Rudhy.

Sementara itu Lesty menyampaikan, bahwa Tranformasi kesehatan terus dilakukan di berbagai bidang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat lebih cepat meningkat dan ini merupakan salah satu upaya preventif promotif kesehatan.

BACA JUGA  DPD Dulur Mang Heri Gelar Senam Bersama

Komitmen Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan tersebut merupakan langkah baik dan harus disampaikan keseluruh UPTD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dan merupakan bentuk dukungan Dinkes Provinsi Sumatera Selatan terhadap Program JKN-KIS, dimana untuk saat ini sebanyak 202 pegawai non ASN/ Honorer telah didaftarkan sebagai peserta ke dalam peserta Program JKN-KIS. Harapannya langkah yang telah di lakukan oleh Dinkes Provinsi ini dapat diikuti oleh OPD lain yg ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru