FDPS Bersama Tokoh Pemuda, Aktivis dan Masyarakat Mencari Solusi Atasi Banjir di Kota Palembang

Jumat, 14 Oktober 2022 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tingginya intensitas curah hujan beberapa waktu yang lalu di Kota Palembang mengakibatkan sejumlah titik ruas jalan raya dan pemukiman warga dikepung banjir. Akibatnya, banyak kendaraan yang mogok bahkan bukan itu saja sejumlah perabotan rumah tangga pun ikut mengalami kerusakan.

Kondisi tersebut sering kali di alami jika hujan deras melanda Kota Palembang. Kejadian ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak mulai dari masyarakat, pemerintah, pemuda, aktivis maupun mahasiswa turut menyorotinya.

Salah satunya, Forum Diskusi Pemuda Sumsel menggelar diskusi publik mengusung topik Bicara Tentang Kota Palembang dengan tema 1 Jam Hujan, Dikepung Banjir Solusinya Apa?. Bertempat di Caramel Cafe & Resto 3. Puncak Sekuning, Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Kota Palembang, Rabu, (12/10/22).

Acara tersebut di hadiri oleh Ketua Forum Diskusi Pemuda Sumsel, Enho, Kabid SDA Irigasi dan Banjir, Ir RA. Marlina Sylivia,ST.M.Si,M Sc, IPM, Asean Eng, Ketua KAPL, Andreas Okdi Priantoro SE.Ak, Pelopor Gerakan Ayo Kerja, Hernoe Roesprijadji, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Bidang SDA Irigasi dan limbah Dinas PUPR Kota Palembang mengatakan untuk solusi jangka pendeknya ada tapi tidak permanen dan hanya mengurangi waktu banjir yaitu dengan pompa portable dan pelengkapnya.

BACA JUGA  Satu Truk Bermuatan Sembako Diberangkatkan ke Pasaman Barat

“Jadi kami berharap dapat memberikan solusi jangka panjang, yakni adaptation dan adjusment,” katanya.

Marlina menyampaikan adaptation atau adaptasi artinya kita berharmonisasi dengan air, hidup besama air jadi ya harus tinggal di tempat yang tinggi dari tempat air (tidak mengambil ruang untuk air) kalau tidak mau kebanjiran, ketika air kembali harus maklum.

“Maka dari itu tinggalah di rumah panggung seperti nenek moyang kita dulu. Jangan membangun di sungai, jangan membangun di aliran air. Itu yang dimaksud berhamonisasi dengan air,” ujarnya.

Selain itu, katanya yang dimaksud Adjusment itu teknologi, pakai teknologi pompa pengendali banjir, ring dike tanggul keliling pintu air dan kolam retensi.

“Itu semua harus ada perhitungan tidak bisa tebak-tebakan. Pak Wali kemarin memerintahkan saya untuk menghitung kebutuhan pompa portable yang dibutuhkan agar segera bisa dibeli,”ungkap Marlina.

Lebih lanjut, Kedepan harapan kami kita memilih solusi adaptasi saja yaitu harmonisasi dengan air, jangan mengganggu ruang untuk air. *Manusia jangan serakah agar alam tidak murka*. “Membangun harus di atas muka air banjir atau jangan tinggal di dataran banjir,”pungkas Marlina yang dipercaya menjadi ketua rekomtek penimbunan terhitung 1 Juli 2022 ini.

BACA JUGA  Antisipasi Karhutla Pangdam II/Sriwijaya Bersama BPBD Lakukan Patroli di Wilayah Jambi

Sementara itu, Ketua KAPL Andreas Okdi Priantoro yang akrab disapa dengan Andreas OP bahwa dirinya menilai belum adanya keseriusan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang dalam mengatasi persoalan banjir ini terbukti sejumlah aturan yang di buat masih belum optimal di terapkan.

“Parahnya lagi Peraturan tersebut seperti hanya tulisan di atas kertas saja, karena kami menilai masih anak sungai di duga dialih fungsikan oleh oknum pengusaha. Jadi jangan selalu mengkambing hitamkan masyarakat kecil saja dong,”cetusnya.

Dikatakan Andreas Dinas PUPR Kota Palembang dalam mencari solusi banjir hanya menurunkan tim monitoring atau petugas pengurai banjir tanpa adanya solusi untuk mengatasinya.

“Kok cuman nurukan petugas pengurai banjir saja seharusnya pikirkan pula solusinya. Jadi anggaran selama ini kemana?,”kesalnya.

Perlu diketahui, lanjut Andreas bahwa terkait permasalah banjir ini juga telah di gugat oleh WALHI namun sepertinya juga belum mampu memberikan solusi. “Seharusnya Pemkot Palembang segera laksanakan putusan itu dong,”tegasnya.

Lanjut Andreas, salah satunya yakni dengan peta drainase kota yang terkoneksi juga belum kami lihat ,konektifitas kolam retensi dan saluran drainase ke anak sungai dan sungai musi belum ada ,harus nya ini bisa di bangun jika Pemkot mau ? lagi lagi ini soal kepekaan pemimpin kota terhadap kepentingan warga menjadi prioritas atau tidak.

BACA JUGA  Ngantor Di Kelurahan 5 Ulu, Ini Yang Dilakukan Wawako Palembang

” Intinya, Pemkot harus berani membuat trobosan untuk menata kota Palembang tercinta. Namun, sayangnya hari ini, perwakilan DPRD Kota Palembang yang tidak hadir. Padahal mereka harus memberikan solusi di Kota Palembang ini untuk bagaimana menangani banjir,” ujar Andreas.

Selain itu Hernoe Roesprijadji sebagai salah satu narasumber saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa permasalahan dalam mengatasi banjir ini bisa dilihat dari pendekatan budaya, tentang nilai – nilai dan norma masyarakat Palembang.

Lewat gerakan yang dicetuskan oleh Presiden Jokowi melalui gerakan ayo kerja, kerja bersama yang kita bangkitkan adalah kesadaran budaya gotong royong. Peran serta masyarakat harus terlihat untuk ikut berpartisipasi dan budaya masyarakat harus dirubah.

“masalah banjir ini bisa kita atasi bersama lewat gotong royong. Pemerintah dalam hal ini Walikota Palembang dan DPRD serta masyarakat harus bekerja sama. Lewat pendekatan budaya, saya rasa masalah banjir ini bisa kita atasi bersama,” ujar Hernoe.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru