Harper Palembang Hadirkan “Sparkling September”: Promo Kamar, Sajian Spesial, dan Aktivitas Akhir Pekan

Sabtu, 27 September 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | tintamerah.co.id -, Menyambut bulan baru dengan semangat dan suasana segar, Harper Hotel Palembang menghadirkan rangkaian promo spesial bertajuk “Sparkling September” yang berlangsung mulai 1 – 30 September 2025. Promo ini hadir untuk memberikan pengalaman menginap dan bersantap yang lebih istimewa bagi para tamu.

 

Sparkling September Room Promo

Nikmati kenyamanan menginap di kamar Deluxe dengan harga spesial IDR 800.000 net/kamar/malam, sudah termasuk sarapan pagi untuk 2 orang, Welcome cake dan Late check out hingga pukul 13.00 WIB.

 

Hotplate Chicken – Sajian Spesial ala Harper Palembang

Tidak hanya promo kamar, Harper Palembang juga menghadirkan menu spesial Hotplate Chicken. Hidangan lengkap ini disajikan hangat di atas hotplate dengan isian nasi, ayam, sayuran, dan potato wedges, dilengkapi dengan saus spesial racikan Harper Palembang.

BACA JUGA  Prospek Sebagai Langkah Peningkatan Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan

 

Weekend Activities – Seru di Akhir Pekan

Setiap akhir pekan, tamu juga dapat mengikuti berbagai aktivitas menarik yang rutin diadakan, seperti Kids Cooking Class dan Yoga, untuk menambah keceriaan dan pengalaman tak terlupakan selama berada di Harper Palembang.

“Melalui promo Sparkling September ini, kami ingin memberikan lebih banyak pilihan kepada tamu, baik untuk beristirahat dengan nyaman, menikmati kuliner spesial, maupun mengikuti aktivitas seru bersama keluarga. Kami berharap promo ini dapat memberikan pengalaman berkesan bagi setiap tamu yang datang,” kata General Manager Harper Hotel Palembang Hobir Supriatna dalam keterengan kepada tintamerah.co.id, Sabtu (27/09/25).

Untuk informasi lebih lengkap anda bisa menghubungi kami di nomor reservasi  0813-6815-0680 atau mengunjungi situs website kami di palembang.harperhotels.com dan mengikuti kami di Instagram @harperpalembang.

BACA JUGA  RUPS PT. SEG Perseroda, Mawardi Yahya: Semoga Hak Partisipasi Interest Provinsi Cepat Terlaksana

 

Laporan        : yulie

Editor           :ej@/superejatv

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru