Jelang Fornas 2022, KORMI Palembang Gelar Road to di Event Layang-layang

Senin, 10 Januari 2022 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Demi suksesnya pelaksanaan multi event olahraga Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) ke-VI 2022, Komite Olahraga Rekreasi Masyakarat Indonesia (KORMI) terus melakukan sosialisasi.

Hal itu dilakukan berupa Road to FORNAS ke-VI di event Layang-layang induk organisasi Lapangan Hatta, Minggu (9/1/2021).

Ketua KORMI Palembang Zulfikar Muharrami menuturkan pelaksanaan FORNAS ke-VI akan dilaksanakan di Palembang dan Sumsel pada bulan Juni dan Juli 2022.

“Makanya di event pembagian hadiah Layang-layang pelangi ini, kami KORMI Palembang sekaligus menggelar Road to FORNAS tahun 2022,” katanya.

Dijelaskannya gelora FORNAS 2022 harus terus dihembuskan dijelang pelaksanaannya. Terlebih lagi induk organisasi pelangi cabang Layang-layang turut diperlombakan.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gelar Ratas Bersama OPD dan Jajaran Demi Optimalkan Capaian Program Prioritas

“Kita juga berharap perwakilan atlet layang-layang akan diwakili Palembang. Dan juga bisa mampu menyumbangkan emas di event nasional nantinya,” tuturnya

Diakuinya KORMI Palembang akan selalu memberikan support kepada Pelangi selaku induk organisasi layang-layang.

“Contoh seperti hari ini kita juga ikut membantu pelaksanaan event lomba layang-layang yang dilakukan pelangi,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua KORMI Sumsel Samantha Tivani B. Bus, MIB diwakili Sekretaris Eko Agus Sugianto mengatakan, memberikan apresiasi kepada KORMI Palembang.

Diakuinya dukungan pelaksanaan FORNAS ke-VI tentunya tidak hanya harus diberikan kepada panitia saja. Namun masyarakat Palembang juga akan menjadi tuan rumah.

“FORNAS sama bergengsinya seperti PON, artinya pelaksanaan harus semarak dan harus didukung masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel ikuti Rikkes berkala T.A.2025

Sementara itu acara juga turut dihadiri Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga diwakili oleh Kabid Pemberdayaan Olahraga Sumsel dan Ketua Pelangi Sumsel Eka Subekti.

Sebelumnya event layang-layang diikuti oleh 64 komunitas dilaksanakan tanggal 18 – 26 Desember 2021 di venue Paralayang Jakabaring Sport City. Lomba dilakukan berkelompok dengan 6 orang untuk mengadu layang-layang dengan peserta lainnya.
(***) (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru