Kakanwil Kemenag Sumsel Jadi Pembicara di Rakor Kerukunan Umat Beragama, Ini yang Disampaikan!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan Jadi Pembicara di Rakor Kerukunan Umat Beragama, Kamis (09/10).
(Foto: Humas Kemenag Sumsel)

Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan Jadi Pembicara di Rakor Kerukunan Umat Beragama, Kamis (09/10). (Foto: Humas Kemenag Sumsel)

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel) H. Syafitri Irwan menjadi narasumber Badan Kesbangpol Sumsel pada Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragama yang digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (9/10/2025).

Dalam paparannya, Kakanwil menjelaskan upaya Kementerian Agama menjaga kerukunan melalui Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) dan penguatan konsep ekoteologi.

Syafitri menjelaskan, Kurikulum Berbasis Cinta merupakan buah pikiran Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, yang berangkat dari kesadaran bahwa inti ajaran agama adalah menebarkan kasih sayang, sebagaimana Islam menegaskan prinsip Rahmatan Lil ‘Alamin. Sementara pendekatan ekoteologi menekankan relasi harmonis antara manusia dengan alam, di mana keberagamaan tidak boleh berhenti pada ritus formal, tetapi harus diwujudkan dalam kepedulian ekologis.

BACA JUGA  KONI Sumsel Gelar Rakerprov 2021, Evaluasi Program Kerja Tahun 2021

Selain itu, kata Syafitri, ‘Kurikulum Berbasis Cinta’ meneguhkan hakikat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia. Cinta dalam konteks ini bukan sekadar emosi, terang Kakanwil, melainkan energi spiritual yang mendorong terciptanya kedamaian, solidaritas, dan penghargaan terhadap perbedaan. Sedangkan ekoteologi mengingatkan bahwa bumi adalah amanah yang harus dijaga.

“Oleh karena itu, pendidikan yang mengintegrasikan nilai cinta dan ekoteologi akan membentuk generasi yang tidak hanya beriman, tetapi juga berkomitmen pada kelestarian lingkungan dan keadilan sosial. Inilah landasan etis yang hendak dibangun oleh Kementerian Agama melalui desain kurikulum ini,” ujar Kakanwil.

Sayfitri mengatakan keberagaman pada masyarakat Indonesia seperti pedang bermata dua. Satu sisi menjadi kekayaan Indonesia sebagai negara yang plural tetapi di lain sisi rentan memicu konflik perbedaan antar individu/kelompok. Hal itu termasuk yang terjadi akibat intoleransi dan konflik terkait agama yang masih terjadi saat ini.

BACA JUGA  Raja Spesialis Pelaku Curanmor 80 TKP di Parkiran Minimarket Palembang Ditangkap

Karena itu, Syafitri menyampaikan, Kementerian Agama berharap ‘Kurikulum Berbasis Cinta’ yang diajarkan sejak dini pada anak usia sekolah bisa mengatasi persoalan intoleransi. Kurikulum berbasis cinta setidaknya akan menekankan pada ajaran agama untuk saling mencintai, baik mencintai sesama manusia, mencintai alam dan lingkungan, maupun mencintai Tuhan.

Sayafitri menuturkan, kurikulum berbasis cinta yang diusung oleh Kementerian Agama terkait dengan konsep ekoteologi yang bertujuan untuk memperkuat rasa cinta antara sesama manusia, cinta terhadap alam, dan terutama cinta terhadap Tuhan.

Rasa cinta terhadap sesama manusia dinilai dapat menciptakan kerukunan di masyarakat, sementara rasa cinta terhadap alam dan lingkungan bisa mencegah adanya eksploitasi alam yang melampaui daya dukungnya.

BACA JUGA  Pangkogabwilhan - I, Pangdam II/Sriwijaya dan Wakapolda Sumsel Beserta Anggota TNI-Polri Laksanakan Olahraga Bersama

 

Laporan: yulie | Editor: Ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru