Kasus Pencurian Listrik oleh Warga di Wilayah PLN UP3 Palembang Terjadi Selama Bertahun-Tahun

Selasa, 20 September 2022 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kasus pencurian aliran listrik PLN di wilayah PLN UP3 Palembang berlangsung selama 4 tahun lebih. Kasus pencurian aliran listrik tersebut terjadi di Jalan Jakabaring Lrg Harapan Nomor 69 RT 023 RW 006 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring.

Salah seorang seorang warga AB mengatakan, kasus pencurian aliran listrik itu di atas tiang listrik di tempat BTA ada tiang langsung dari tiang itu ke plafon dan dari plafon itu ada yang di dekat dapur itu MCB cadangan. Bila ada PLN dimatikan MCB itu dihidupkan MCB yang asli.

“Kalau petugas PLN datang hidup lampu matikan MCB meteran berarti maling.
Itu untuk lokasinya di di jalan Jakabaring Lorong harapan RT 23 RW 006 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring,” ujarnya.

BACA JUGA  Prajurit Kodim 0414/Belitung Ajak 70 Anak Lanjutkan Pendidikan Paket

AB menerangkan, tempatnya itu rumah plus gudang kopi. Da gudang kopi itu ada dinamo gorengan. “Itu meterannya maling kemudian ada meteran lagi token 900 tapi isinya 2.200 untuk di pabrik juga, tapi listriknya itu maling tapi NCB nya maling di dalamnya itu 2.200 watt tapi itu 900 watt,” katanya.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak rumah dan pabrik kopi di Jalan Jakabaring Lrg Harapan Nomor 69 RT 023 RW 006 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring. Saat di konfirmasi melalui Whats Apps tidak memberikan jawaban apapun.

Manager PLN UP3 Palembang Triyono saat dikonfirmasi via Whats Apps menuturkan, untuk informasi tersebut sudah kami tindaklanjuti dilakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan pelanggaran.

BACA JUGA  Dandim 0418/Palembang Hadiri Pembukaan Lomba Tembak Danrem 044/Gapo Shooting Open Championship 2024

“Pelanggan telah melakukan pembayaran tagihan susulan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya singkat. (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru