Kepala Kearsipan Nasional: Sumsel Harus Siap Jadi Tempat Belajar Pengelolaan Kearsipan Bagi Daerah Lain  

Jumat, 14 April 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang | Tintamerah.co.id – Keberadaan arsip memang merupakan hal yang penting bagi suatu instansi, lembaga, maupun badan usaha. Oleh sebab itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru menginstruksikan Dinas Kearsipan Provinsi Maupun Kabupaten Dan Kota untuk terampil (trengginas) dalam mengelola kearsipan.

 

“Begitu pentingnya arsip ini. Salah satunya berkaitan dengan aset. Arsip ini sebagai informasi valid yang berkenaan dengan sejarah ataupun suatu benda sebagai aset,” kata Herman Deru ketika membuka Rapat Koordinasi Kepala Lembaga Kearsipan se-Indonesia di Ballroom Emilia Hotel Palembang, Kamis (13/4) petang.

 

Herman Deru pun mengajak, agar semua daerah khususnya di Sumsel terus melakukan pembenahan terhadap sistem kearsipan. Termasuk juga daerah pemekaran.

BACA JUGA  Feby Deru  Kenalkan Produk Kriya Sriwijaya Kepada Ibu Negara Iriana Jokowi, Wury Ma'ruf Amin dan OASE KIM 

 

“Bagi daerah pemekaran, kearsipan ini sangat penting sehingga sejarah terbentuknya menjadi jelas. Dengan adanya memori yang tersimpan dengan rapi, maka suatu hal yang mungkin akan muncul dapat segera dicegah dan diatasi,” paparnya.

 

Dia pun berharap, rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan ide baru dalam penyusunan kearsipan.

 

“Saya harapkan ini menjadi ajang tukar fikiran mengenai kearsipan. Rakor ini merupakan suatu keormatan bagi Sumsel sebagai tuan rumah. Ini merupakan rakor awal sebelum digelarnya rakornas di Banyuwangi mendatang,” paparnya.

 

Sementara itu, Kepala Kearsipan Nasional Imam Gunarto mengatakan, rakor tersebut digelar sebagai upaya untuk mempercepat layanan digital kearsipan.

 

“Kita harapkan kedepan sistem kearsipan dapat lebih maju sehingga mendorong kearsipan yang lebih valid,” katanya.

BACA JUGA  Brigjen Budi Indra Dermawan : Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Tampil Luar Biasa, Gulung Lawan 3 Set Langsung

 

Dia pun menargetkan, layanan digital kearsipan dapat rampung pada triwulan ketiga tahun 2023 ini.

 

“Kita targetkan layanan digital kearsipan ini selesai pada triwulan ketiga tahun ini juga. Oleh sebab itu kita terus melakukan percepatan realisasinya dan kita terus memonitor kinerja kearsipan ini,” paparnya.

 

Dia menyebut, monitoring kearsipan tersebut dilakukan di seluruh daerah, termasuk juga di Sumsel.

 

“Kita mengapresiasi kinerja kearsipan di Sumsel. Tadinya, Sumsel berada di posisi 15, tapi sekarang meningkat dan masuk dalam 10 besar. Ini merupakan capaian luar biasa,” ujarnya.

 

Menurutnya, capaian Sumsel tersebut tentu akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola kearsipan.

BACA JUGA  Karo SDM Polda Sumsel Melalui Kabag Dal Pers Pantau Giat TPUK

 

“Sumsel harus bersiap jadi tempat belajar sistem kearsipan bagi daerah lain. Pak gubernur juga terus komitmen mempertahankan kearsipan di Sumsel berdiri sendiri. Sumsel adalah satu-satunya daerah yang memiliki Dinas Kearsipan tunggal tanpa digabung dengan Dinas Perpustakaan. Dengan begitu, Sumsel lebih fokus melakukan pengelolaan kerasipan ini,” pungkasnya.

 

Hadir dalam rakor tersebut, Ketua Asosiasi Lembaga Kearsipan Daerah Hening Widiatmoko, Kepala Lembaga Kearsipan dari sejumlah provinsi dan Kepala Lembaga Kearsipan dari Kabupaten dan Kota di Sumsel.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru