Modus Jual Istri, Para Tersangka Rampok Korbannya Melalui Aplikasi MiChat di Palembang

Senin, 20 Februari 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II meringkus pasangan suami dan istri (Pasutri) dan satu orang di Kota Palembang.

Pasutri itu yakni, Mita Purnamasari (30) Akbar Pradana (40) dan Ibrahim Fazlam (24) sama-sama warga Jl Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Saat diinterogasi oleh Polisi, tersangka mengaku menjual istrinya dengan open BO aplikasi MiChat seharga Rp 400 ribu.

Aksi itu diketahui, di Jl KI Anwar Mangku, Lr Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat kejadian, korban RL (19) warga Jl DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa Palembang memesan open booking melalui aplikasi Michat, lalu korban bertemu dengan tersangka Mita di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA  Muharram Kesempatan introspeksi diri & silaturahmi

“Setelah korban di TKP, tiba-tiba tersangka Mita langsung mengunci pintu rumahnya dan kemudian Mita menghubungi tersangka Ibrahim dan tersangka Akbar. Setiba di TKP keduanya berpura-pura menggerebek korban dan Mita,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian di Mapolsek, Senin 20 Februari 2023.

Lanjut Handryanto, saat itu korban ketakutan dan dimanfaatkan kedua tersangka untuk memeras dan mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau. Lalu merampas 1 unit handphone serta meminta uang Rp2 juta.

“Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp1 juta, dengan total kerugian di tafsir Rp 9,5 juta dan korban melapor ke Polsek SU II Palembang,” ujar Handryanto.

BACA JUGA  Tim Wasev Mabesad Kunjungi TMMD Kodim 0429/ Lampung Timur

Laporan Handryanto mengaku anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini

“Atas perbuatannya para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkap Handryanto.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit handphone merek Iphone 14 pro warna hijau, satu unit handphone merek OPPO A15 warna merah, Uang tunai sebesar Rp900 ribu, dan satu buah pisau dapur bergagang kayu warna cream.

Sementara, tersangka Mita mengaku kalau sudah sering melakukan open booking Michat. “Setiap transaksi dan sepakat, tetapi pelanggan datang kerumah saya, bukan ke hotel atau janjian ditempat lain,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru