Palembang | Tintamerah.co.id – Firmansyah (27) warga Jl Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) sebanyak 9 bungkus dengan berat bruto 11,58 gram yang terbungkus dalam plastik putih bening.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.
“Ya, anggota kami telah berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu,” kata Mario Ivanry kepada awak media, Kamis 15 Desember 2022.
Mario Ivanry menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumah tersangka.
“Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapati 9 bungkus dengan berat bruto 11,58 gram yang terbungkus dalam plastik putih bening di rumah tersangka,” ujar Mario Ivanry.
Selain barang bukti sabu-sabu, lanjut Mario Ivanry, ditemukan juga yakni, satu buah dompet emas warna merah, uang tunai sebesar Rp 200.000 dan satu unit Handphone merk Vivo warna biru.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa anggota kami ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Mario Ivanry.
Atas ulahnya, tersangka di kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rus)















