Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan dalam Rumah

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Firmansyah (27) warga Jl Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) sebanyak 9 bungkus dengan berat bruto 11,58 gram yang terbungkus dalam plastik putih bening.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.

“Ya, anggota kami telah berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu,” kata Mario Ivanry kepada awak media, Kamis 15 Desember 2022.

Mario Ivanry menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumah tersangka.

“Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapati 9 bungkus dengan berat bruto 11,58 gram yang terbungkus dalam plastik putih bening di rumah tersangka,” ujar Mario Ivanry.

BACA JUGA  Briptu Husein Masuk Final dalam MTQ ke XXIX Tingkat Provinsi Sumsel

Selain barang bukti sabu-sabu, lanjut Mario Ivanry, ditemukan juga yakni, satu buah dompet emas warna merah, uang tunai sebesar Rp 200.000 dan satu unit Handphone merk Vivo warna biru.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa anggota kami ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Mario Ivanry.

Atas ulahnya, tersangka di kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru