Perumahan Yassera Damai Regency Menang Gugatan

Rabu, 19 Juli 2023 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – M. Jasmadi Pasmeindra SHI, MH., MED., CLMA. Anwar Sadad, SH, CLMA, Bagus Edy Gunawan, SH, MH., Randi Indra Yangga, SH., Deny Setia Budi, SH tim kuasa hukum Sri Wahdiah selaku Tergugat dalam Perkara nomor 49/ PDT.G/ 2023/PN.PLG melawan Ecep Arjaya Selaku Penggugat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut yang telah mengabulkan eksepsi kami selaku Tergugat terkait Gugatan Penggugat Kurang Pihak. Kliennya, Sri Wahdiah adalah pemilik dari perumahan Yasera Damai Regency yang terletak di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Melalui Kuasa Hukum Tergugat, M. Jasmadi Pasmeindra SHI, MH., MED., CLMA dan rekan menjelaskan, kliennya adalah pemilik tanah tersebut berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang pada bulan Febuari 2019. Selama 2 tahun kondisi tanah tersebut mengalami banjir jika hujan deras sehingga klien kami melakukan penimbunan selama 2 (dua) kali.

BACA JUGA  BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Pada tahun 2021 kondisi tanah tersebut sudah tinggi dan layak untuk didirikan bangunan sehingga klien kami membangun 2 (dua) rumah contoh itu dipasarkan.
Kemudian tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 10.30 WIB, datanglah Ecep Arjaya (penggugat) dan anak buahnya untuk melakukan Pematokan dan mengaku itu adalah tanah miliknya berdasarkan Surat keterangan No. AG.120/114/SM/TL/ 1983.

“Sehingga, tidak benar kalau Ecep Arjaya (Penggugat) sering sekali mengingatkan klien kami. Dia datang setelah tanah itu sudah siap bangun,” kata Jasmadi

Pasmeindra beserta tim lawyers Anwar Sadad, SH, CLMA, Bagus Edy Gunawan, SH,MH, Randi Indra Yangga, SH, Deny Setia Budi, SH menanggapi hak jawab pemberitaan di media online trikpos.com.

Lanjut Jasmadi, pada tanggal 7 Juni 2021, kami tim kuasa hukum melaporkan Ecep Arjaya yang saat itu berpangkat Letkol (MPP) ke DENPOM II/4 Palembang atas dugaan tindak pidana dengan sengaja memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan ancaman kekerasan.

BACA JUGA  Herman Deru Lepas 800 Kontingen Sumsel Bertanding di Fornas VI

Dalam proses penyelidikan pihak DENPOM II/4 Palembang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkenaan dengan tanah klien kami Dan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN Palembang dan hasil dari pengukuran ulang tersebut adalah sesuai dengan sertifikat atas nama klien kami Sri Wahdiah tertuang dalam berita acara tentang pengukuran ulang No. 19/71/BPN/2021.

“Bahwa setelah mengumpulkan bukti surat dan keterangan saksi hasil gelar perkara terhadap hal tersebut Surat keterangan hak usaha No. AG. 120/114/SM/TL/1983 yang dimiliki oleh Ecep Arjaya (Penggugat) tidak bersesuaian dengan objek tanah milik klien kami,” ucap dia.

Dalam perjalan proses penyelidikan di DENPOM II/4 Palembang atas laporan klien kami, terhadap Ecep Arjaya (Penggugat). Pada tanggal 22 Juli 2021, Klien kami di laporkan ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau dokumen palsu diatas akta autentik dan atau penyerobotan tanah dan atau fitnah dan Laporan tersebut di SP3 nomor: SP2-Lidik/612.6/IV/2022 karena belum di temukan tindak pidana.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Rektor UIN Raden Fatah Palembang

“Artinya sudah jelas bahwa tanah tersebut memang milik klien kami. Dalam Posita gugatannya penggugat menyatakan bahwa Penggugat sering melakukan perawatan tanah seperti membersihkan dan menebas rerumputan yang menjadi pertanyaan sesering apa hal itu dilakukan sampai penggugat tidak mendaftarkan tanahnya di Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni. Dengan adanya putusan hari ini semakin jelas bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Kami sampaikan bahwa kepada para calon konsumen atau yang telah menjadi konsumen jangan ragu bahwa keberadaan Perumahan Yassera Damai Regency adalah sah secara hukum karena sudah memiliki Sertifikat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru