PT TSM dan PMI Sumsel Kompak Salurkan Bantuan Korban Bencana

Rabu, 19 November 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, PT Tirta Sriwijaya Maju (TSM) bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan 20 paket Family Kit kepada masyarakat terdampak bencana sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap kebutuhan warga.

Penyerahan bantuan berlangsung pada Selasa (18/11/2025) melalui kolaborasi antara TSM dan PMI Sumsel. Paket Family Kit tersebut berisi perlengkapan dasar kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan keluarga selama masa pemulihan pascabencana.

Dari PMI Provinsi Sumatera Selatan hadir Eko Agus Sugianto, S.E., Plt. Kepala Markas PMI Provinsi Sumatera Selatan, serta Tia Widia Ayu, Staf Bidang PSD PMI Provinsi Sumsel, yang turut mengawal proses penyerahan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.

BACA JUGA  Silaturahmi Ketua DPW Nasdem Sumsel Sekaligus Penyerahan SK Kapengurusan

Sementara dari PT Tirta Sriwijaya Maju (TSM) hadir Gresscia Namira, S.Pd., QRMO, selaku Assistant Manager Humas, Publikasi dan Dokumentasi, bersama Dede Surya Darma dari tim Humas TSM, yang memimpin koordinasi kegiatan dan penyaluran di lapangan.

Gresscia Namira menegaskan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan wujud komitmen TSM dalam mendukung masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana.

“TSM ingin hadir dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui kerja sama dengan PMI Sumsel, kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban warga terdampak,” ujarnya.

Plt. Kepala Markas PMI Sumsel, Eko Agus Sugianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi positif tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada TSM atas dukungan yang diberikan. Bantuan ini sangat berarti dan membantu mempercepat pelayanan kemanusiaan bagi keluarga terdampak,” jelasnya.

BACA JUGA  Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

Melalui kegiatan ini, TSM dan PMI Sumsel berharap semakin banyak pihak yang turut terlibat dalam menguatkan aksi kemanusiaan dan penanganan bencana di wilayah Sumatera Selatan.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru