Satgas Yonif 143/TWEJ Beri Bantuan di Sekolah Perbatasan Ri-png

Rabu, 11 Januari 2023 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Hadirnya TNI harus memberikan manfaat bagi masyarakat, hal ini ditunjukkan Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Kotis dengan memberikan bantuan perlengkapan sekolah ke SMPN 1 Senggi Kampung Senggi, Distrik Senggi, Kab. Keerom, Papua, Selasa (10/1/2023).

Dansatgas Yonif 143/TWEJ Letkol Ari Iswoyo Timor, S.Hub.Int., menyampaikan bahwa selain tugas pokok menjaga keamanan Papua di perbatasan, Satgas juga berkewajiban membantu meringankan kesulitan masyarakat, khususnya dengan membantu kelengkapan sarana pendidikan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Satgas dalam membantu meningkatkan kecerdasan anak-anak Papua yang harus mempunyai kemampuan dan tingkat kecerdasan sejajar dengan anak lain di Nusantara”, kata Dansatgas.

Pada kesempatan ini, Satgas memberikan bantuan Bendera Merah Putih, Buku bacaan dan alat-alat olahraga guna meningkatkan Nasionalisme, minat membaca, dan olahraga. Sehingga diharapkan melalui jalur pendidikan akan tercipta generasi sehat, cerdas juga cinta tanah air.

BACA JUGA  Tekan Emisi Karbon, PTBA dan INKA Sepakat Kembangkan Kendaraan Tambang Berbasis Listrik

“Harapan kami akan tercipta generasi penerus bangsa yang cerdas dan mempunyai nasionalisme yang tinggi untuk memajukan dan mengharumkan bangsa Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Senggi Hanjur (53) menyampaikan ucapan rasa terimakasih atas perhatian dan kepedulian Satgas yang telah berperan serta turut membantu kemajuan dunia pendidikan di wilayah perbatasan Papua khususnya SMPN 1 Senggi.

“Terimakasih Satgas Yonif 143/TWEJ atas perhatiannya, turut peduli terhadap dunia pendidikan guna mencerdaskan generasi penerus bangsa. Bantuan yang diberikan sangat bermanfaat untuk kemajuan anak-anak kami,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Iniel (15) siswi kelas 9 SMPN1 Senggi, juga mengungkapkan rasa terimakasihnya atas pemberian bantuan berupa tas sekolah. Ia berjanji akan lebih rajin dan giat belajar untuk meraih cita-citanya menjadi dokter.

BACA JUGA  Aktifis Fortas Sumsel, Pimpin Pesantren Nurul Huda Sukawinatan, Ajak Santri Mandiri

“Sa ucapkan terima kasih kepada bapak TNI telah beri saya tas, sa akan lebih giat belajar dan sekolah supaya bisa jadi dokter,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru