SKK Migas – Medco E&P dan Odira Energy Lakukan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan Dengan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – 2 Oktober 2023 – Dalam upaya terus menjaga dan meningkatkan layanan kesehatan pekerja hulu migas di provinsi Sumatera Selatan, SKK Migas Sumbagsel, Medco E&P Indonesia (Medco E & P) dan Odira Energy Karang Agung melakukan kerjasama pelayanan kesehatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Siti Fatimah.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dihadiri oleh Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp. OG., MARS beserta jajaran direksi RSUD, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel Safei Syafri, Manager Field Relation & Community Enhancement Medco E&P Indonesia Hirmawan Eko Prabowo dan General Manager Odira Energy Karang Agung Bagus Joko Raharjo, penandatangan kerjasama dilakukan di RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan Palembang pada Senin (2/10).

BACA JUGA  Gencar Indonesia Berikan Penghargaan Leadership & Inspirative Award 2024 Kepada Tokoh-tokoh Inspiratif Atas Kontribusi dalam Membangun Sumsel

dr. Syamsuddin sangat menyambut baik kerjasama yang dilakukan karena rumah sakit ini didirikan dengan salah satu visinya yakni menjadi rumah sakit rujukkan di provinsi Sumatera Selatan. “Memang akan lebih baik apabila semua mitra provinsi bisa menggunakan fasilitas rumah sakit ini. Kami berterima kasih sebanyak-banyaknya atas kepercayaan yang diberi kepada RSUD Siti Fatimah sebagai salah satu mitra dari SKK Migas dan KKKS Wilayah Sumsel, semoga dikemitraan ini kita bisa saling membantu dan saling memberikan pelayanan yang terbaik.” harapnya.

Sementara itu Anggono Mahendrawan menyampaikan terima kasihnya kepada RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan yang juga telah membantu pekerja hulu migas dalam memperoleh vaksinasi sehingga membantu kelancaran operasional dimasa pandemi COVID-19. “Sebagai industri dengan resiko tinggi, kami meletakkan health, safety & environment (HSE) sebagai prioritas utama. Kami menyadari besarnya resiko yang dihadapi pekerja hulu migas sehingga memerlukan penanganan kesehatan yang cepat dan tepat”, ujarnya.

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan Dandim 0421/LS Bersama Forkopimda Tanam Bawang Dan Panen Semangka

“Melihat hal ini Kami perlu menjalin kerjasama dengan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan dalam menunjang kelancaran operasional hulu migas. Semoga dengan kerjasama ini, kita bisa saling mendukung serta bersinergi termasuk dalam penanganan keadaan darurat dan cek kesehatan pekerja secara berkala.” tegasnya. Anggono juga menyampaikan bahwa sebagai industri yang beroperasi di daerah memang sudah semestinya SKK Migas dan KKKS untuk memberikan efek berganda kepada daerah termasuk memaksimalkan kerja sama dan pemanfaatan fasilitas pemerintah daerah.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak di bawah ini:

SKK Migas Perwakilan Sumbagsel
Safeí Syafri
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi
08117876205
syafei@skkmigas.go.id

Medco E&P Indonesia
Deddy Afrianto
Media & NGO Relations Medco E&P Indonesia
+62 812-7850-914
deddy.afrianto@medcoenergi.com

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru